&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for October, 2007

Oct 23 2007

KOCOK ULANG ANGGOTA KPPU ,DIDUGA PEYEBAB DISTORSI EKONOMI

1.Latar Belakang Kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perpanjangan tangan negara yang mengemban amanat konstitusi dalam mengelola usaha dan aset milik negara saat ini kian memprihatinkan. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan persaingan usaha telah ”membidik” BUMN-BUMN untuk segera dipangkas. PT.  Rukindo dan Pelindo I telah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 2milyar atas tuduhan melakukan persaingan tidak sehat dalam tender pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Belawan. Padahal semua pihak hingga Derpartemen Perhubungan mengetahui hanya PT. Rukindo yang memiliki kemampuan pengerukan diwilayah tersebut. PT. Pelindo 2 pun pernah terkena sandungan KPPU dalam masalah terminal cargo. PT. Pos Indonesia pun telah bidik dalam permasalahan persaingan usaha. 

Selain itu KPPU juga tengah mengincar PT. Garuda Indonesia Airways dalam permasalahan haji. Perlindungan pasar Indonesia selama ini oleh Pemerintah untuk urusan haji akan membahayakan bagi kelangsungan PT. Garuda Indonesia Airways. Selain itu, bidikan KPPU terhadap Indosat dan Telkomsel telah membuat saham PT. TELKOM, Tbk. anjlok di pasar bursa, apalagi PT. Jamsostek yang menaungi uang pekerja memiliki saham bluechip pada perusahaan tersebut. Tak menutup kemungkinan akan menjalar kepada BUMN-BUMN lain. 

Semua hal diatas tentunya berimbas pula kepada masa depan pekerja di lingkungan BUMN. Oleh karena itu kami memiliki rencana untuk mengadakan rapat dalam rangka membahas sikap pekerja BUMN terhadap berbagai tindakan KPPU yang merugikan bagi masa depan BUMN dan para pekerjanya  

Meyikapi hal tersebut FSP BUMN Bersatu menghimbau kepada kaum pekerja BUMN untuk melakukan perlawanan besar besaran terhadap agenda agenda busuk yang dilakukan oleh KPPu dalam meliberlisasi ekonomi Indonesia .  

2.Kinerja KPPU yang meyebabkan Distorsi ekonomi yaitu diantaranya : 

  1. Meyebabkan proses pendalaman pelabuhan Belawan terhambat karena di batalkannya Proyek pengerukan pelabuhan belawan yang di lakukan PT Rukindo dan Pelindo 1  , dengan terhambatnya proyek tersebut maka kapal kapal dengan tonage yang besar tidak bisa masuk pelabuhan belawan , sehingga proses ekspor impor di Sumatera utara terhambat dan meyebabkan pelambatan ekonomi .
  2. Desakan KPPU agar Garuda Indonesia tidak menjadi pelaku tunggal angkutan haji Indonesia ada dugaan kuat ada kongkalikong antara anggota KPPU dengan airlines swasta agar airlines swasta dapat diberi ijin mengangkut Jemaah haji , sekilas terlihat ketidak mengertian KPPU mengenai sistim angkutan haji kenapa harus dilakukan flag carrier karena untuk mencegah penambahan kuota penerbangan dari Saudi airlines . karena Saudi airlines pasti akan minta jatah terbang haji jika ada , airlines cdi luar garuda mengangkut jemaah haji , penerbangan saudi airlines dalam hitungan cost angkutan ahaji pun sebenarnya mengalamai kerugiana tetapi mereka di subsidi oleh pemerintahnya . dan pemerintah arab saudi tidak mengambil keuntungan dari jasa angkutan hajinya tapi mengambil untung dari lamanya jemaah tinggal selama menjalankan ibadah haji
  3. Pemaksaan pemeriksaan terhadap kasus Telekomunikasi yang melibatkan Temasek , STT , Singtel ahanya merupakan entry point dari segelintir anggota KPPU yang bermain mata dengan perusahaan Rusia untuk dapat membeli Telkomsel, karena  KPPU pasti akan menjatuhkan keputusan untuk memaksa STT menjual sahamnya di Indosat , dengan tuduhan Cross Ownership , dan pemerintah Indonesia punakan dikenakan Tuduhan cross Ownership dan akan dipaksa menjual habis sahamnya di Indosat atau menjual sahamnya di Telkomsel , yang semua ini sudah dipersiapkan pembelinya oleh para broker broker yang mengatasnamkan Nasionalisme dengan untuk kepentingan perusahaan Rusia .
  4. Permbuktian adalah keterlibatan oknum anggota KPPU dalam kasus monopoli telekomunikasi  sangat terlihat  dengan menyikirkan benny pasaribu yang mempunyai pendapat sangat realistis mengeni tidak ditemukannya dugaan Cross ownership oleh Temasek , karena Temasek tidak mayoritas di telkomsel  maupun di Indosat ,
  5. akibat kelakuan yang tidak mendasar dari KPPU untuk memaksakan pemeriksaan terhadap kasus monopoli telekomunikasi , harga saham anjlok dan mempengaruhi nilai IHSG

 

3.Petisi FSP BUMN Bersatu Kepada DPR dan President : 

  1. Meminta DPR dan President untuk mengkocok ulang angouta KPPU karena banyak meyebabkan Distorsi ekonomi didaerah daerah terutama dalam kasus tender tender proyek yang sengaja di permaikan oleh KPPU
  2. Meminta DPR untuk memanggil dan menginvestigasi Anggota KPPU yang sekarang dan mengantinya dengan dugaan keterlibatan nya dengan perusahaan Rusia  dalam kasus dugaan Monopoli Telekomunikasi
  3. Meminta DPR dan President untuyk meyelamatkan nasib Pekerja BUMN akibat politisasi yang dilakukan oleh KPPU terhadap proyek proyek di BUMN yang meyebabkan terhambatnya kinerja BUMN
Advertise Here with Today.com

No responses yet

Oct 23 2007

KOCOK ULANG ANGGOTA KPPU

Latar Belakang Kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perpanjangan tangan negara yang mengemban amanat konstitusi dalam mengelola usaha dan aset milik negara saat ini kian memprihatinkan. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan persaingan usaha telah ”membidik” BUMN-BUMN untuk segera dipangkas. PT.  Rukindo dan Pelindo I telah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 2milyar atas tuduhan melakukan persaingan tidak sehat dalam tender pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Belawan. Padahal semua pihak hingga Derpartemen Perhubungan mengetahui hanya PT. Rukindo yang memiliki kemampuan pengerukan diwilayah tersebut. PT. Pelindo 2 pun pernah terkena sandungan KPPU dalam masalah terminal cargo. PT. Pos Indonesia pun telah bidik dalam permasalahan persaingan usaha. 

Selain itu KPPU juga tengah mengincar PT. Garuda Indonesia Airways dalam permasalahan haji. Perlindungan pasar Indonesia selama ini oleh Pemerintah untuk urusan haji akan membahayakan bagi kelangsungan PT. Garuda Indonesia Airways. Selain itu, bidikan KPPU terhadap Indosat dan Telkomsel telah membuat saham PT. TELKOM, Tbk. anjlok di pasar bursa, apalagi PT. Jamsostek yang menaungi uang pekerja memiliki saham bluechip pada perusahaan tersebut. Tak menutup kemungkinan akan menjalar kepada BUMN-BUMN lain. 

Semua hal diatas tentunya berimbas pula kepada masa depan pekerja di lingkungan BUMN. Oleh karena itu kami memiliki rencana untuk mengadakan rapat dalam rangka membahas sikap pekerja BUMN terhadap berbagai tindakan KPPU yang merugikan bagi masa depan BUMN dan para pekerjanya  

Meyikapi hal tersebut FSP BUMN Bersatu menghimbau kepada kaum pekerja BUMN untuk melakukan perlawanan besar besaran terhadap agenda agenda busuk yang dilakukan oleh KPPu dalam meliberlisasi ekonomi Indonesia .  

Kinerja KPPU yang meyebabkan Distorsi ekonomi yaitu diantaranya : 

  1. Meyebabkan proses pendalaman pelabuhan Belawan terhambat karena di batalkannya Proyek pengerukan pelabuhan belawan yang di lakukan PT Rukindo dan Pelindo 1  , dengan terhambatnya proyek tersebut maka kapal kapal dengan tonage yang besar tidak bisa masuk pelabuhan belawan , sehingga proses ekspor impor di Sumatera utara terhambat dan meyebabkan pelambatan ekonomi .
  2. Desakan KPPU agar Garuda Indonesia tidak menjadi pelaku tunggal angkutan haji Indonesia ada dugaan kuat ada kongkalikong antara anggota KPPU dengan airlines swasta agar airlines swasta dapat diberi ijin mengangkut Jemaah haji , sekilas terlihat ketidak mengertian KPPU mengenai sistim angkutan haji kenapa harus dilakukan flag carrier karena untuk mencegah penambahan kuota penerbangan dari Saudi airlines . karena Saudi airlines pasti akan minta jatah terbang haji jika ada , airlines cdi luar garuda mengangkut jemaah haji , penerbangan saudi airlines dalam hitungan cost angkutan ahaji pun sebenarnya mengalamai kerugiana tetapi mereka di subsidi oleh pemerintahnya . dan pemerintah arab saudi tidak mengambil keuntungan dari jasa angkutan hajinya tapi mengambil untung dari lamanya jemaah tinggal selama menjalankan ibadah haji
  3. Pemaksaan pemeriksaan terhadap kasus Telekomunikasi yang melibatkan Temasek , STT , Singtel ahanya merupakan entry point dari segelintir anggota KPPU yang bermain mata dengan perusahaan Rusia untuk dapat membeli Telkomsel, karena  KPPU pasti akan menjatuhkan keputusan untuk memaksa STT menjual sahamnya di Indosat , dengan tuduhan Cross Ownership , dan pemerintah Indonesia punakan dikenakan Tuduhan cross Ownership dan akan dipaksa menjual habis sahamnya di Indosat atau menjual sahamnya di Telkomsel , yang semua ini sudah dipersiapkan pembelinya oleh para broker broker yang mengatasnamkan Nasionalisme dengan untuk kepentingan perusahaan Rusia .
  4. Permbuktian adalah keterlibatan oknum anggota KPPU dalam kasus monopoli telekomunikasi  sangat terlihat  dengan menyikirkan benny pasaribu yang mempunyai pendapat sangat realistis mengeni tidak ditemukannya dugaan Cross ownership oleh Temasek , karena Temasek tidak mayoritas di telkomsel  maupun di Indosat ,
  5. akibat kelakuan yang tidak mendasar dari KPPU untuk memaksakan pemeriksaan terhadap kasus monopoli telekomunikasi , harga saham anjlok dan mempengaruhi nilai IHSG

 

Petisi FSP BUMN Bersatu Kepada DPR dan President : 

-        Meminta DPR dan President untuk mengkocok ulang angouta KPPU karena banyak meyebabkan Distorsi ekonomi didaerah daerah terutama dalam kasus tender tender proyek yang sengaja di permaikan oleh KPPU -        Meminta DPR untuk memanggil dan menginvestigasi Anggota KPPU yang sekarang dan mengantinya dengan dugaan keterlibatan nya dengan perusahaan Rusia  dalam kasus dugaan Monopoli Telekomunikasi-        Meminta DPR dan President untuyk meyelamatkan nasib Pekerja BUMN akibat politisasi yang dilakukan oleh KPPU terhadap proyek proyek di BUMN yang meyebabkan terhambatnya kinerja BUMN BADAN PENGURUS PUSATFederasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu 

No responses yet

Oct 23 2007

Kinerja KPPU meyebabkan Distorsi BUMN

Kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perpanjangan tangan negara yang mengemban amanat konstitusi dalam mengelola usaha dan aset milik negara saat ini kian memprihatinkan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan persaingan usaha telah ”membidik” BUMN-BUMN untuk segera dipangkas. PT. Rukindo dan Pelindo I telah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 2milyar atas tuduhan melakukan persaingan tidak sehat dalam tender pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Belawan. Padahal semua pihak hingga Derpartemen Perhubungan mengetahui hanya PT. Rukindo yang memiliki kemampuan pengerukan diwilayah tersebut. PT. Pelindo 2 pun pernah terkena sandungan KPPU dalam masalah terminal cargo. PT. Pos Indonesia pun telah bidik dalam permasalahan persaingan usaha.

Selain itu KPPU juga tengah mengincar PT. Garuda Indonesia Airways dalam permasalahan haji. Perlindungan pasar Indonesia selama ini oleh Pemerintah untuk urusan haji akan membahayakan bagi kelangsungan PT. Garuda Indonesia Airways. Selain itu, bidikan KPPU terhadap Indosat dan Telkomsel telah membuat saham PT. TELKOM, Tbk. anjlok di pasar bursa, apalagi PT. Jamsostek yang menaungi uang pekerja memiliki saham bluechip pada perusahaan tersebut. Tak menutup kemungkinan akan menjalar kepada BUMN-BUMN lain.

Semua hal diatas tentunya berimbas pula kepada masa depan pekerja di lingkungan BUMN. Oleh karena itu kami memiliki rencana untuk mengadakan rapat dalam rangka membahas sikap pekerja BUMN terhadap berbagai tindakan KPPU yang merugikan bagi masa depan BUMN dan para pekerjanya

No responses yet

Oct 06 2007

Monopoli Telekomunikasi (1) Temasek Selalu Mendapatkan yang Terbaik


AKARTA – Temasek Holding, grup investasi asal Singapura, berkali-kali dipermasalahkan. Giliran terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat adanya indikasi persaingan usaha yang tidak sehat di industri telekomunikasi Tanah Air.

 

 

KPPU tentunya sedang membidik Temasek. Pasalnya grup investasi itu disinyalir telah melakukan monopoli industri telekomunikasi karena kepemilikan silangnya di dua raksasa telekomunikasi
Indonesia yakni Telkomsel dan Indosat. Temasek memang tidak langsung menguasai kedua perusahaan itu, melainkan lewat anak usahanya.

 

 

Temasek mulai menunai kritik pada saat anak usahanya yakni Singapore Technologies Telemedia (STT) membeli 41,94 persen saham Indosat senilai USD631 juta pada 2002. Kerumitan pun muncul. Pasalnya, Temasek juga memiliki saham sebesar 35 persen di Telkomsel melalui anak usahanya, SingTel.

 

 

Kepemilikian Temasek di dua raksasa telekomunikasi ini menjadi bulan-bulan berbagai pihak. Wajar saja hal itu terjadi, karena Telkomsel dan Indosat jika digabungkan penguasaan pasarnya jelas mendominasi. Telkomsel menguasai 56,72 persen dan Indosat 27,71 persen. Baru kemudian disusul Excelcomindo Pratama yang menguasai 15,57 persen. Melihat angka itu, secara tidak langsung Temasek menguasai 80 persen pangsa pasar seluler di
Indonesia.

 

 

Itulah yang kini dipermasalahkan oleh KPPU. Lembaga pengawas ini melihat ada indikasi persaingan usaha yang tidak sehat. Konon, data yang menguatkan KPPU melakukan pemeriksaan atas Temasek ini adalah hasil kajian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia (LPEM-UI).

 

 

Temasek berdalih bahwa mereka tidak melakukan praktek monopoli. Mereka juga tidak pernah melakukan penyeragaman tarif (price fixing). Melalui berbagai lembaga yang ada di Tanah Air, Temasek balik menyerang KPPU yang dinilai gegabah menggunakan data dari LPEM-UI atas kajian menyangkut persaingan di industri telekomunikasi. Bahkan, kongsi Temasek, menuding balik kajian LPEM-UI jauh dari sikap akademisi yang independent. Kajian LPEM-UI disebut sebagai pesanan dari Alfa Group, yang merupakan induk perusahaan telekomunikasi Rusia Altimo yang konon bernafsu masuk ke Indosat.

 

 

Kiprah Temasek sebenarnya tidak berhenti di telekomunikasi saja. Kampium investasi ini ternyata telah merambah pula di sektor-sektor lain yang tergolong strategis termasuk perbankan dan bahkan kabar terakhir disebut-sebut Temasek telah masuk ke Astra International.

 

 

Temasek melalaui berbagai anak usaha dan konsorsium kini tercatat menguasai sejumlah bank nasional secara tidak langsung. Bank-bank yang secara tidak langsung dikendalikan Temasek adalah Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank NISP, Bank UOB Buana, dan Bank Permata.

 

 

Kukuhnya Temasek di industri perbankan makin lengkap karena Bank Permata yang sekira 44,50 persen sahamnya dikuasai PT Astra International  dan 44,50 persen dimiliki Stanchart, keduanya kini menjadi salah satu kepanjangan tangan dari Temasek. Pasalnya 12 persen saham Stanchart dikuasai Temasek, sedangkan Astra International sekira 50,11 persen sahamnya dikuasai oleh  Jardine Cycle & Carriage (JCC) yang kini juga sudah dibeli Temasek.

 

 

Rupanya Temasek makin menggurita di Tanah Air dan mereka selalu mendapatkan investasi di perusahaan terbaik di Tanah Air. (mbs)

No responses yet

Oct 06 2007

” KPPU bisa sebabkan RI digugat ke UNCITRAL di Hongkong jika salah membuat keputusan dalam kasus Temasek

Kemungklinan besar awal Oktober ini  Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membuat Keputasan perkara  dugaan  monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM. 

Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik Indonesia digugat dan kalah oleh Singapore Technologies Telemedia (STT) di United Nations on International Trade Law (UNCITRAL) di Hong Kong (arbitrase internasional.STT adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Temasek dan membeli saham Indosat dari pemerintah RI pada tahun 2002. 

Dasar bagi STT untuk menggugat pemerintah Indonesia ke UNCITRAL adalah bab X poin 10.8  Shares Purchase Agreement Relating to Sale of Shares in perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesian Atellite Corporation Tbk yang berbunyi :

 

“ DISPUTE RESOLUTION. (a) Any dispute, controversy or difference arising among the Parties out of, or in relation to, this Agreement or for the breach   thereof (a “Dispute”) shall be settled amicably by the Parties within 20   (twenty) days after a Party notifies the other Parties of any such Dispute   whenever practicable. However, if such Dispute cannot be settled amicably within such time period, such Dispute shall be referred to and finally resolved by  arbitration conducted in the English language in Hong Kong under the rules of   the United Nations Commission on International Trade Law (“UNCITRAL”).     “ 

 

Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999. 

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang .Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum). 

Padahal dalam konteks hukum,sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi. 

Fakta tersebut akan menjadi ”senjata” yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang mrnyatakan keikut sertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards) 

 

Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat. 

KPPU HARUS MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU

 

Saat ini banyak tudingan miring kepada KPPU terkait kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Banyak pihak menuding KPPU sudah melakukan banyak pelanggran prosedur seperti pemeriksaan yang lampau waktu sampai dengan penggunaan hasil penyelidikan dari institusi yang tidak berwenang. Selain itu diduga kuat juga terjadi pelanggaran pidana dalam pemeriksaan kasus ini. Dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah digunakannya keterangan palsu dan bukti palsu. Bahkan beberapa hari lalu Komisi Negara Watch (KNW) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Dugaan pelanggaran prosedur dan juga dugaan tindak pidana tersebut juga akan memperkuat pihak Temasek apabila kelak skenario gugatan Temasek ke arbitrase internasional terjadi. 

Oleh karena itu saat ini sebaiknya KPPU tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan kasus Temasek. Sebab apabila KPPU sampai salah membuat keputusan, maka kerugian materiil sangat besar akan diderita negara Republik Indonesia. 

Menurut kami , langkah terbaik bagi KPPU adalah mengendapkan sementara kasus ini.KPPU tidak mungkin lagi membidik Temasek dengan pasal Cross Ownership (Pasal 27 UU No. 5/1999), yang paling mungkin KPPU bisa membidik Temasek dengan pasal lain. Itu berarti KPPU harus melakukan pemantauan sejak awal kembali. 

Jakarta 7 Oktober  2009LBH BUMNJuru Bicara, 

 

 

(Habiburokhman,SH)HP.0811870274 

No responses yet

Oct 05 2007

’Dukungan terhadap Meneg BUMN untuk Melakukan MERGER BANK BTN

1.Latar Belakang           .          

 Meski kabar yang beredar tentang pelepasan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) BTN sudah tahun 2001,’ namun realisasinya hingga kini belum juga tercapai. Padahal, masyarakat luas sudah bersiap menjadi investor dan membeli saham BTN, yang kabarnya akan dilepas sekitar 30 persen. Boleh jadi, saham BTN bakal menjadi saham paling favorit investor di lantai bursa, lantaran selama inipun surat utang atau obligasi BTN selalu habis diserbu para investor.Bakal menariknya saham BTN tak terlepas dari ‘gemerlap’nya industri properti dan dukungan masyarakat yang membutuhkan BTN. Apalagi, kualitas kinerja Bank BTN yang dominan dalam pembiayaan perumahan juga terus cemerlang.           Pada 2006 lalu, BTN berhasil merealisasikan penyaluran kredit baru sebesar Rp. 6,28 triliun. Angka itu melampaui target yang dipatok sebelumnya sebesar Rp. 5,76 triliun. Seiring itu, total kredit (outstanding kredit) ikut melonjak menjadi Rp. 18,08 triliun pada tahun 2007 yang berarti tumbuh sebesar 17,71% dibanding sebesar Rp 15,36 triliun pada tahun 2005. Sementara pertumbuhan kredit secara nasional menurut Bank Indonesia hanya 14,10%. Untuk mendukung sektor riil dalam rangka meningkatkan lapangan kerja dalam tahun 2007 Bank BTN menargetkan pertumbuhan kredit sebesar 22% menjadi Rp 22,06 triliun. Angka pertumbuhan kredit ini yang tertinggi yang pernah dicapai oleh Bank BTN sepanjang lebih setengah abad usianya. 

          Pemerintah akan menunda proses IPO Bank BTN pernyataan dari Meneg BUMN Sofyan Jalil ,karena dianggap IPO BTN tidak meyelesaikan masalah yang dihadapi Bank BTN dalam menambah modalnya . Pemerintah akan membuka kembali wacana merger Bank BTN dengan BRI atu dengan BNI yang dinilai akan memberikan solusi bagi Bank BTN ,caranya bisa diSubsidiary atau dikonsolidasikan .             Yang menjadi persoalannya adalah mismatch terhadap sumber dana yang dimiliki Bank BTN yang harus disalurkan dalam jangka panjang sementara sumber dananya adalah jangka pendek dan yang menjadi persoalan lainnya adalah karena Bank BTN saat ini hanya berfokus pada sektor perkreditan perumahan, kedepan Bank BTn akan tergerus karena banyak bank bank swasta maupun BUMN  yang main di sektor perkreditan perumahan karena alasan tersebut maka IPO Bank BTN akan ditunda karena dianggap tidak menguntungkan dan hanya menghasilkan dana yang tidak terlalu besar 2. Agenda Pemerintah Terhadap BUMN Perbankan  

          Agenda merger Perbankan BUMN oleh Kementerian Negara BUMN  dikarenakan ada tiga hal yang diminta Bank Indonesia untuk diselesaikan perbankan sampai akhir tahun 2007. Pertama, BI mengharuskan semua bank kecil memenuhi persyaratan modal minimum Rp 80 miliar. ,Kedua, BI mengharuskan semua bank, baik kecil maupun besar, memenuhi persyaratan Bank Berkinerja Baik (termasuk syarat rasio permodalan) dan Ketiga, BI mengharuskan perbankan yang terkena aturan kepemilikan tunggal untuk menyampaikan action plan (rencana aksi) pada akhir 2007. Kepada pemerintah diberikan dispensasi tenggat penyampaian rencana aksi bank BUMN, realisasinya tetap diharapkan selesai pada akhir 2010 seperti yang berlaku bagi bank swasta nasional          Apakah itu aturan kepemilikan tunggal atau biasa disebut single presence policy (SPP)? Peraturan ini mengharuskan pemegang saham pengendali tidak boleh memiliki lebih dari satu bank di Indonesia. Pemegang saham pengendali mempunyai tiga pilihan: pertama, melakukan penggabungan (merger) beberapa bank yang dimilikinya; kedua, melakukan divestasi kepemilikan ke bawah 25 persen sehingga hanya menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank saja; atau ketiga, membentuk financial holding company (induk perusahaan keuangan)          Kegagalan Divestasi atau penjualan aset negara  yang berupa  Bank BNI pada pemerintahan SBY /JK  ,yanga pada akhirnya malah menurunkan company Value Bank BNI harus dijadikan pelajaran terbaik bagi Bank BTN , karena hasil IPO Bank BTN kalau dipaksakanpun akan  mengalami kegagalan seperti bank BNI , sehingga apa yang dilakukan Meneg BUMn untuk menunda IPO bank BTN adalah sangat tetapt dan merubahnya menjadi program merger BTN dengan BNI ,BRI atau bank Mandiri Yang bakal seru adalah pertarungan bank BUMN menjadi bank konsolidator dan siapa yang bakal mengakuisisi BTN. Proses go public BTN ditunda karena masalah krusial BTN adalah mencari dukungan dana jangka panjang untuk mengembangkan kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun sekarang sudah berlomba-lomba masuk ke KPR, bank-bank nasional belum mau masuk ke KPR untuk rumah sangat sederhana. Kalau melihat segmen bisnisnya, yaitu segmen usaha kecil (kredit ritel, mikro), tampaknya lebih cocok apabila BRI mengakuisisi BTN. 3. Sikap FSP BUMN Bersatu Terhadap rencana Merger Bank BTN a. Proses Merger Bank BTN jangan sampai merugikan para pekerja di Bank BTN serta jangan samapi menurunkan pendapatan dan mendown grade  tingkat kepegawaian di Bank BTN .b. Proses Merger Bank BTN harus dilakukan secara prudent dan terbuka agar nilai dari aset Bank BTN terukur c. Merger bank BTN sebaiknya dilakukan dengan BRI yang mempunyai karakter dan pangsa pasar yang sama . agar Bank hasil Merger antara bank BTn dan Bank BRI benar benar memberikan  hasil yang nyata untuk penyediaan rumah murah untuk kalangan pekerja kelas menengah kebawah. d. Dalam proses merger ini sebaik knya Meneg BUMN untuk segera melakukan RUPS Bank BTN untuk  menetapkan Direksi Bank BTN  yang kredibel.e. FSP BUMN Bersatu merekomendasikan Meneg BUMN agar Bank BTN Pra Merger dengan Bank BRI  dapat dipimpin oleh CEO yang mempunyai hubungan baik dengan Bank BRI dan mengerti Culture bank BRI dan mengerti caulture Bank BTN  agar proses Bridging dapat berjalan mulus sehingga tidak ada masalah dengan para pekerja Bank BTN yang di Merger.

No responses yet

Oct 05 2007

Paper positioning FSP BUMN Bersatu Terkait Pergantian direksi BUMN kepada Meneg BUMN

1.Pendahuluan

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan mengupayakan tidak akan ada intervensi politik dalam rencana pengisian jabatan direksi 70 BUMN yang kosong karena jajaran direksi habis masa jabatannya atau pengangkatannya masih bersifat sementara (caretaker).

 

Penunjukan direksi BUMN juga akan dilakukan melalui sistem rekrutmen HRD sehingga hanya yang terbaik yang akan terpilih, katanya. Ia mengatakan, bila jajaran direksi telah habis masa jabatannya maka harus segera diganti dengan terlebih dahulu dilihat kinerja dan aspek makro lainnya

 

Tercatat per 28 Mei 2007, jabatan direksi BUMN yang perlu segera diisi adalah direksi BUMN perbankan dan jasa keuangan sebanyak 11 BUMN, BUMN jasa lainnya sebanyak 20 BUMN, BUMN logistik dan pariwisata sebanyak 13 BUMN, BUMN agro industri sebanyak 10 BUMN, dan BUMN pertambangan, industri strategis, energi, dan telekomunikasi sebanyak 16 BUMN.

 

 

Meneg BUMN yang ingin  mempercepat  pergantian direksi yang tertunda sampai dua tahun, tiga tahun, bahkan ada yang kosong, itu harus segera diisi. Untuk pemilihan person, harus melalui proses persyaratan yang ketat terutama dalam hal integritas dan kompetensi.  Penekanan untuk pemilihan , direksi-direksi tersebut juga harus menguasai benar soal “finance” atau keuangan. Suatu perusahaan tetapi juga harus di utamakan calaon direksi mengerti akan kondisi dan keadaan BUMN yang akan dipimpin ,serta diutamakan orang dari dalam BUMN tersebut , agar sistim Upgrading di Perusahaaan BUMN tidak hanya samapi jajaran anggota direksi dan General Manajaer tetapi samapai pada tingkatan  CEO

 

Jangan sampai pemilihan  untuk penempatan Direksi Direksi BUMN dipengaruhi oleh kepentingan Parpol ataupun titipan dari President ataupun Wapres  tetapi harus didasarkan pada track rekord  yang bersih , profesional dan membidangi

 

Dalam Pergantian direksi di BUMN tidak harus satu paket diganti semua dalam satu BUMN  tetapi Meneg BUMN harus memperhatikan hasil kinerja dan prestasi dari direksi BUMN , bisa saja tidak perlu ada pergantian tetapi tetap dipertahankan  posisi seseorang Direksi di BUMN ,jika BUMN yang  selama dipimpinnya mempunyai  peningkatan kinerja dan prestasi yang baik . seperti contoh dengan dipertahankannya Hotasi Nababan sebagai dirut PT Merpati , yang memang dia punya integritas dan berhasil mempertahankan Merpati dari kehancuran walau  persaingan dunia penerbangan  sangat ketat .

Mungkin juga kalau kita lihat PT RNI,Pelindo 2  ,Bank BTN,Bank BRI,Indonesia power, PLN,PAP 2 dan    dan BUMN yang berkinerja baik  dimana  yang mempunyai kinerja sanagat baik dan sehat dalam hal keuangan  tidak perlu semua direksinya  diganti terutama pada  posisi CEO  dan jajaran direksi lainnya , kalaupun kinerja BUMN yang tidak begitu baik tidak harus semuanya diganti ,

 

 

2.Perlunya Pergantian Direksi BUMN disektor Perbankan . 

Perlunya ada pergantian dijajaran Direksi BUMN sektor Perbankan harus segera dilakukan kareana tidak jalan kredit Perbankan kesektor riel merupakan ukuran prestasi dari jajaran direksi BUMN sektor Perbankan . sebab saat ini sudah tidak  tiga tahun mandegnya sektor riel dan makin banyaknya jumlah penggangguran adalah akaibat tidak berfungsinya fungsi intermediasi bank , kalau kita lihat makin  meningkatnya titipan dana dana Bank Bank BUMN di BI dan ini diperkuat dengan kegudahan SBY terhadap pemerintah daerah yang menaruh dana APBD di Bank Bank BUMN ,sementara  Direksi direksi Bank BUMN pun tidak sanggup menyalurkan kredit kesektor riel. , berarti ekonomi iIndonesia telah terjadi Inflatoar ekonomi bukan lagi inflasi , karena peneumpukan dana di Bank Indonesia menyebabkan inflasi menyebabkan inflasi karena jumlah uang beredar akan terus bertambah , sehingga akan makin menyulitkan keadaan ekonomi Indonesia

  1. Bank Mandiri

Untuk Jajaran direksi Bank  perlu adanya perombakan direksi dengan melihat kinerjanya berdasarkan laba yang diterima oleh bank Mandiri yaitu pada tahun 2005 bank Mandiri  memperoleh laba hampir 5,2 trilyun ,tahaun 2006 sejumlah 800 milyar dan tahun 2007 sejumlah 2,1 trilyun berarti .kinerja Direksi Bank mandiri kurang baik sehingga harus ada perombakan . terlebih dengan memanasnya konflik Direksi dengan Serikat pekerja nya tentu ini akan memperburuk kinerja bank Mandiri. 

  1. Bank BNI

Perlu adanya perombakan Jajaran direksi Bank BNI , ini dibuktikan dengan kegagalan Direksi Bank BNI dalam melakukan  divestasi /penjualan aset Negara dengan nilai dibawah pasar dan cenderung turun terus . berarti Sigit pramono telah gagal mambawa BNI sebagai bank yang punya kredibilitas dimata para investor . 

c Bank BRI  

Jajaran direksi sangat mempunyai kinerja yang baik dan terbukti dengan keuntungan yang diperoleh oleh bank BRI yang melebihi target dan menjadikan BRI sebagai penyalur kredit UMKM yang terbesar .serta keharmonisan dengan serikat pekerja nya 

  1. Bank BTN

Mungkin yang menarik adalah Bank BTN yang mempunyai kinerja sangat baik terutama dalam tugasnya sebagai mortgage bank bagi sektor perumahan menengah kebawa , dimama  Kodradi mengalami perpanjangan selama 3 tahun , ini menunjukan bahwa kinerja Bank BTN di pimpinanya menunjukan kinerja yang sanagat baik . dan meneg BUMN jangan melihat dari segi usia seorang memimpin perbankan tetapi lebih melihat kinerjanya , karena Alan Gresspan pun waktu memimpin the FED sudah berumur 75 tahun . tetapi kinerjanya tetap baik untuk menjaga stabilitas moneter di USA , kalaupun ada pergantian di Bank  BTN , harus dipilih yang benar benar kredibel  dan mempunyai track rekord yang baik , dan para anggota direksi Bank BTN yang mempunyai kinerja baik dibawah pimpinan Kodradi( seperti Fatudin , Siswanto ,M iqbal ) harus diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan Fit and Proper test  di BI  untuk posisi Direktur Utama Bank BTN .Agara nantinya akan lahir Kodradi baru dalam bank BTN , dan Kodradi pun kalau memang layak dipertahankan pun harus dipertahankan , dan kalau umur yang menjadi ganjalannya ada baiknya Kodradi tetapi bisa membantu Bank BTN misal pada posisi Komisaris Utama .

No responses yet

Oct 04 2007

SOAL RGM, ANALISA TEMPO TIDAK TEPAT,ADA APA TEMPO DAN AGUS MARTOWARDOYO

Terkait artikel di Tempo Edisi 2 September 2007, dengan judul “Bank Mandiri Digoyang” , sebagai pekerja Bank BUMN saya melihat analisa Tempo pada artikel tersebut tidak komprehensif . 

Ketidak koprehensifan analisa tersebut nampak pada halaman 115 alinea kedua dari atas pada kalimat “…Mereka akhirnya kooperatif .Raja Garuda Mas bersedia menaikkan cicilannya dari US$ 61,2 juta menjadi US$ 120 juta pertahun…” 

Menururt kami restrukturisasi hutang Raja Garuda Mas tidaklah sepositip apa yang digambarkan Tempo.Pola restrukturisasi hutang Raja Garuda Mas justru merugikan sindikasi Bank termasuk Bank Mandiri. 

Selama ini RGM  dinyatakan  mampu menyelesaikan utangnya dan tidak terjadi kondisi wanprestasi (default) dalam melunasi utangnya. 

Patut dipertanyakan kenapa Bank Mandiri  dibawah kepemimpinan Agus Martowardojo mau begitu saja  merestrukturisasi utang? Padahal perjanjian pokok restrukturisasi telah menimbulkan kerugian bagi sindikasi Bank, khususnya Bank Mandiri, 

Proposal menaikkan cicilan dari US$ 61,2 juta menjadi US$ 120 juta pertahun sebenarnya proposal lama yang pernah diajukan sejak Bank Mandiri masih dipimpin ECW Neloe. Namun proposal tersebut ditolak karena dengan adanya restrukturisasi hutang tersebut berarti sindikasi Bank akan kehilangan opsi saham. Yaitu hak untuk memiliki perusahaan debitor apabila tidak mampu melunasi kewajibannya sampai jatuh tempo. 

Patut disayangkan Tempo tidak meminta keterangan Mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe yang pasti tahu cukup banyak tentang persoalan kredit RGM di Bank Mandiri.Akibatnya Tempo terkesan menjadikan diri sebagai humas Bank Mandiri di bawah kepemimpinan Agus Martowardojo karena hanya mengedepankan kesan positip restrukturisasi kredit RGM di Bank Mandiri 

 

Ada baiknya dalam menulis artikel terkait , Tempo bisa mengumpulkan data yang lebih lengkap dan tidak hanya sepihak.  

FSP BUMN Bersatu 

 

No responses yet

Oct 04 2007

Penyampaian somasi kepada Ketua KPPU Muhamad Iqbal kekarena mencemarkan nama baik .

Pemeriksaan perkara dugaan monopoli Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memasuki tahapan puncak yaitu pengumuman KPPU pada awal November yang akan datang. 

Sejak awal pemeriksaannya perkara ini menjadi sorotan karena terjadinya berbagai pelangagaran yang diduga dilakukan KPPU dalam melakukan pemeriksaan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran prosedur sampai dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dan Ketua KPPU.  

Salah satu pelanggaran yang cukup serius adalah dugaan pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan yang dilakukan oleh Ketua KPPU Muhamad Iqbal terhadap Ketua Serikat Pekerja BUMN Arief Poyono. 

Arief Poyono adalah orang yang pernah melaporkan dan mencabut laporan mengenai dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh Kelompok Usaha  Temasek Holding Pte Ltd ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Pada Majalah Trust Edisi No.49 Tahun V telah memuat hasil wawancara Ketua KPPU Muhamad Iqbal , dengan judul “Muhammad Iqbal, Ketua KPPU: “Mungkin Ada Something Wrong” “, pada rubrik Fokus seputar kasus dugaan monopoli Temasek  yang sedang diperiksa di KPPU. 

Bahwa dalam hasil wawancara tersebut Muhamad Iqbal  menyatakan : 

“… Siapa sih yang tidak tahu Arief ? dia membuat opini macam-macam bahwa saya terima duit dari Altimo, itu semua omong kosong.Lama-lama saya akan melaporkan dia ke polisi karena melakukan pencemaran nama baik.” 

Altimo adalah perusahaan telekomunikasi Rusia yang diisyukan mempengaruhi KPPU untuk memeriksa dan menghukum Temasek karena Altimo berminat mengambil alih saham Temasek di Indosat. 

Bahwa ternyata setelah ditelusuri Arief Poyono  sama sekali tidak pernah “ membuat opini macam-macam bahwa Muhamad Iqbal  terima duit dari Altimo “ sebagaimana dituduhkan oleh Muhamad Iqbal. Artinya pernyataan Muhamad Iqbal bahwa Arief Poyono  telah “membuat opini macam-macam bahwa Muhamad Iqbal  terima duit dari Altimo,“ adalah merupakan tuduhan tidak berdasar, patut diduga keras sebagai taktik untuk memuluskan skenario penghukuman Temasek. 

Fakta bahwa Muhamad Iqbal telah menerima sejumlah dana dari Altimo sampai saat ini memang masih harus ditelusuri kebenarannya. Namun fakta bahwa Muhamad Iqbal kenal dengan Suharto (Perwakilan Altimo di Indonesia) nampaknya sudah terbukti kebenarannya.Hal tersebut dapat disimpulkan dari mudahnya Suharto (Perwakilan Altimo di Indonesia) menghubungi Muhamad Iqbal dan mencoba mempengaruhi kerja KPPU.Perlu diketahui bahwa Suharto lah yang merekomendasikan kepada Muhammad Iqbal untuk menunjuk Nawir Messi sebagai Ketua Tim Pemeriksa Perkara dugaan monopoli Temasek. 

GUGATAN KEPADA KETUA KPPU DAN LAPORAN POLISI

 

Pencemaran nama baik dan fitnah adalah tindak  pidana cukup serius yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya dalam  Pasal 310  dan juga Pasal 311 KUHP. Apa yang dituduhkan Muhamad Iqbal kepada Arief Poyono telah mencemarkan nama baik  Serikat Pekerja BUMN dan juga melanggar hak keperdataan Serikat Pekerja BUMN sebagaimana di atur dalam Pasal 1372 (pencemaran nama baik) dan Pasal 1373 (Fitnah). 

Serikat Pekerja BUMN mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan Muhamad Iqbal  di majalah Trust Edisi No.49 Tahun V, tertanggal 24 September 2007.Hal ini dikarenakan apa yang dilakukan oleh Arief Poyono terkait kasus temasek adalah dalam kapasitas sebagai wakil organisasi Serikat Pekerja BUMN. 

Bahwa, atas perbuatan Muhamad Iqbal  tersebut untuk selanjutnya Serikat Pekerja BUMN akan  melaporkan Muhamad Iqbal ke Markas Besar Polri dan menuntut Muhamad Iqbal secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam gugatan perdata Serikat Pekerja BUMN akan menuntut Muhamad Iqbal meminta maaf kepada Arief Poyono dan sekaigus kepada organisasi Serikat Pekerja BUMN dengan memasang iklan permintaan maaf di 5 surat kabar nasional, 5 stasiun televisi nasional, 5 stasiun radio  dan 5 situs berita. 

Laporan dan gugatan ini dilakukan demi menjaga nama baik Serikat Pekerja BUMN yang selama ini konsisten memperjuangkan kesejahteraan buruh BUMN dan juga menegakkan demokrasi ekonomi di Indonesia. 

Jakarta 24 September 2007Sekretaris JenderalSerika Pekerja BUMN 

 

(Edi Simbolon, SH,MH.)HP. 0813 1508 7916 

 

No responses yet

Oct 04 2007

KPPU BISA GAGALKAN PROGRAM EKONOMI PEMERINTAH SBY

Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah memeriksa perkara dugaan monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM.

                               

KPPU menuduh Temasek telah melanggar Pasal 27 UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai kepemilikan silang.Tuduhan tersebut didasarkan kepemilikan saham Singtel di Telkomsel (35%) dan kepemilikan saham STT di Indosat (41,94%).

 

Banyak kesalahn yang telah dilakukan oleh KPPU dalam melakukan pemeriksaan Temasek, seperti terlampaui batas waktu pemeriksaan, penggunaan institusi tak berwenang sebagai penyelidik sampai dengan penghakiman dini.

 

Namun sesungguhnya persoalan paling parah adalah adanya dugaan kuat bahwa KPPU melakukan pemeriksaan terhadap Temasek berdasarkan “pesanan” pihak ketiga yaitu Altimo Alfa Group yang berniat membeli saham milik Temasek di Indosat

 

PEMERIKSAAN KPPU TERHADAP TEMASEK BISA MENGAKIBATKAN
INDONESIA DIGUGAT KE ARBITRASE INTERNASIONAL

 

Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik
Indonesia digugat dan kalah di arbitrase internasional.

 

Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999. 

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang .Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum). 

Padahal dalam konteks hukum,sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi. 

Fakta tersebut akan menjadi ”senjata” yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang mrnyatakan keikut sertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards) 

Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat. 

KEPUTUSAN KPPU MEMERIKSA TEMASEK BISA GAGALKAN PROGRAM EKONOMI PEMERINTAH SBY

 

Hal paling penting untuk menopang program ekonomi pemerintah adalah masuknya investasi  ke Indonesia. Kasus diperiksanya Temasek oleh KPPU dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi masuknya investasi ke Indonesia. 

Sebab kasus tersebut  pelanggaran keras terhadap azas kepastian hukum. Sangatlah ironis jika investor yang telah menanamkan uangnya dalam jumlah yang sangat besar di Indonesia ternyata harus menerima perlakuan tidak adil. 

Dampak negatif jangka pendek adalah pemerintah harus merogoh koceknya dalam-dalam untuk membayar klaim gugatan Temasek. Di tengah kesulitan pemerintah mengencangkan ikat pinggang, pembayaran klaim di Arbitrase Internasional adalah beban baru yang akan merepotkan pemerintah. 

Sementara dampak jangka menengah dan panjang adalah kasus ini akan menjadi referensi hitam bagi investor asing yang tadinya berniat berinvestasi di Indonesia. Hampir dapat dipastikan bahwa kasus ini  akan semakin membuat investor yang sudah masuk  justru kembali  meninggalkan Indonesia, sementara investor yang baru akan masuk tentu akan membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia.Pada akhirnya dapat dikatakan bahwa  pemeriksaan temasek oleh KPPU bisa saja menggagalkan program ekonomi pemerintah SBY.  

Jakarta, 15 September 2007Komisi Negara WatchKoordinator, 

 

( MA. Husein )No. Hand Phone : 085694828582 

 

 

No responses yet

Next »

Advertise Here