FSP BUMN BERSATU

FSP BUMN Bersatu

&
 

Oct 04 2007

KPPU BISA GAGALKAN PROGRAM EKONOMI PEMERINTAH SBY

Published by fspbumnbersatu at 2:30 pm under FSP BUMN BERSATU NEWS Edit This

Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah memeriksa perkara dugaan monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM.

                               

KPPU menuduh Temasek telah melanggar Pasal 27 UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai kepemilikan silang.Tuduhan tersebut didasarkan kepemilikan saham Singtel di Telkomsel (35%) dan kepemilikan saham STT di Indosat (41,94%).

 

Banyak kesalahn yang telah dilakukan oleh KPPU dalam melakukan pemeriksaan Temasek, seperti terlampaui batas waktu pemeriksaan, penggunaan institusi tak berwenang sebagai penyelidik sampai dengan penghakiman dini.

 

Namun sesungguhnya persoalan paling parah adalah adanya dugaan kuat bahwa KPPU melakukan pemeriksaan terhadap Temasek berdasarkan “pesanan” pihak ketiga yaitu Altimo Alfa Group yang berniat membeli saham milik Temasek di Indosat

 

PEMERIKSAAN KPPU TERHADAP TEMASEK BISA MENGAKIBATKAN
INDONESIA DIGUGAT KE ARBITRASE INTERNASIONAL

 

Ada satu hal   akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik
Indonesia digugat dan kalah di arbitrase internasional.

 

Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999. 

Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang .Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum). 

Padahal dalam konteks hukum,sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi. 

Fakta tersebut akan menjadi ”senjata” yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang mrnyatakan keikut sertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards) 

Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat. 

KEPUTUSAN KPPU MEMERIKSA TEMASEK BISA GAGALKAN PROGRAM EKONOMI PEMERINTAH SBY

 

Hal paling penting untuk menopang program ekonomi pemerintah adalah masuknya investasi  ke Indonesia. Kasus diperiksanya Temasek oleh KPPU dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi masuknya investasi ke Indonesia. 

Sebab kasus tersebut  pelanggaran keras terhadap azas kepastian hukum. Sangatlah ironis jika investor yang telah menanamkan uangnya dalam jumlah yang sangat besar di Indonesia ternyata harus menerima perlakuan tidak adil. 

Dampak negatif jangka pendek adalah pemerintah harus merogoh koceknya dalam-dalam untuk membayar klaim gugatan Temasek. Di tengah kesulitan pemerintah mengencangkan ikat pinggang, pembayaran klaim di Arbitrase Internasional adalah beban baru yang akan merepotkan pemerintah. 

Sementara dampak jangka menengah dan panjang adalah kasus ini akan menjadi referensi hitam bagi investor asing yang tadinya berniat berinvestasi di Indonesia. Hampir dapat dipastikan bahwa kasus ini  akan semakin membuat investor yang sudah masuk  justru kembali  meninggalkan Indonesia, sementara investor yang baru akan masuk tentu akan membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia.Pada akhirnya dapat dikatakan bahwa  pemeriksaan temasek oleh KPPU bisa saja menggagalkan program ekonomi pemerintah SBY.  

Jakarta, 15 September 2007Komisi Negara WatchKoordinator, 

 

( MA. Husein )No. Hand Phone : 085694828582 

 

 

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!