FSP BUMN BERSATU

FSP BUMN Bersatu

&
 

Oct 04 2007

Penyampaian somasi kepada Ketua KPPU Muhamad Iqbal kekarena mencemarkan nama baik .

Published by fspbumnbersatu at 2:33 pm under FSP BUMN BERSATU NEWS Edit This

Pemeriksaan perkara dugaan monopoli Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memasuki tahapan puncak yaitu pengumuman KPPU pada awal November yang akan datang. 

Sejak awal pemeriksaannya perkara ini menjadi sorotan karena terjadinya berbagai pelangagaran yang diduga dilakukan KPPU dalam melakukan pemeriksaan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran prosedur sampai dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dan Ketua KPPU.  

Salah satu pelanggaran yang cukup serius adalah dugaan pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan yang dilakukan oleh Ketua KPPU Muhamad Iqbal terhadap Ketua Serikat Pekerja BUMN Arief Poyono. 

Arief Poyono adalah orang yang pernah melaporkan dan mencabut laporan mengenai dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh Kelompok Usaha  Temasek Holding Pte Ltd ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Pada Majalah Trust Edisi No.49 Tahun V telah memuat hasil wawancara Ketua KPPU Muhamad Iqbal , dengan judul “Muhammad Iqbal, Ketua KPPU: “Mungkin Ada Something Wrong” “, pada rubrik Fokus seputar kasus dugaan monopoli Temasek  yang sedang diperiksa di KPPU. 

Bahwa dalam hasil wawancara tersebut Muhamad Iqbal  menyatakan : 

“… Siapa sih yang tidak tahu Arief ? dia membuat opini macam-macam bahwa saya terima duit dari Altimo, itu semua omong kosong.Lama-lama saya akan melaporkan dia ke polisi karena melakukan pencemaran nama baik.” 

Altimo adalah perusahaan telekomunikasi Rusia yang diisyukan mempengaruhi KPPU untuk memeriksa dan menghukum Temasek karena Altimo berminat mengambil alih saham Temasek di Indosat. 

Bahwa ternyata setelah ditelusuri Arief Poyono  sama sekali tidak pernah “ membuat opini macam-macam bahwa Muhamad Iqbal  terima duit dari Altimo “ sebagaimana dituduhkan oleh Muhamad Iqbal. Artinya pernyataan Muhamad Iqbal bahwa Arief Poyono  telah “membuat opini macam-macam bahwa Muhamad Iqbal  terima duit dari Altimo,“ adalah merupakan tuduhan tidak berdasar, patut diduga keras sebagai taktik untuk memuluskan skenario penghukuman Temasek. 

Fakta bahwa Muhamad Iqbal telah menerima sejumlah dana dari Altimo sampai saat ini memang masih harus ditelusuri kebenarannya. Namun fakta bahwa Muhamad Iqbal kenal dengan Suharto (Perwakilan Altimo di Indonesia) nampaknya sudah terbukti kebenarannya.Hal tersebut dapat disimpulkan dari mudahnya Suharto (Perwakilan Altimo di Indonesia) menghubungi Muhamad Iqbal dan mencoba mempengaruhi kerja KPPU.Perlu diketahui bahwa Suharto lah yang merekomendasikan kepada Muhammad Iqbal untuk menunjuk Nawir Messi sebagai Ketua Tim Pemeriksa Perkara dugaan monopoli Temasek. 

GUGATAN KEPADA KETUA KPPU DAN LAPORAN POLISI

 

Pencemaran nama baik dan fitnah adalah tindak  pidana cukup serius yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya dalam  Pasal 310  dan juga Pasal 311 KUHP. Apa yang dituduhkan Muhamad Iqbal kepada Arief Poyono telah mencemarkan nama baik  Serikat Pekerja BUMN dan juga melanggar hak keperdataan Serikat Pekerja BUMN sebagaimana di atur dalam Pasal 1372 (pencemaran nama baik) dan Pasal 1373 (Fitnah). 

Serikat Pekerja BUMN mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan Muhamad Iqbal  di majalah Trust Edisi No.49 Tahun V, tertanggal 24 September 2007.Hal ini dikarenakan apa yang dilakukan oleh Arief Poyono terkait kasus temasek adalah dalam kapasitas sebagai wakil organisasi Serikat Pekerja BUMN. 

Bahwa, atas perbuatan Muhamad Iqbal  tersebut untuk selanjutnya Serikat Pekerja BUMN akan  melaporkan Muhamad Iqbal ke Markas Besar Polri dan menuntut Muhamad Iqbal secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam gugatan perdata Serikat Pekerja BUMN akan menuntut Muhamad Iqbal meminta maaf kepada Arief Poyono dan sekaigus kepada organisasi Serikat Pekerja BUMN dengan memasang iklan permintaan maaf di 5 surat kabar nasional, 5 stasiun televisi nasional, 5 stasiun radio  dan 5 situs berita. 

Laporan dan gugatan ini dilakukan demi menjaga nama baik Serikat Pekerja BUMN yang selama ini konsisten memperjuangkan kesejahteraan buruh BUMN dan juga menegakkan demokrasi ekonomi di Indonesia. 

Jakarta 24 September 2007Sekretaris JenderalSerika Pekerja BUMN 

 

(Edi Simbolon, SH,MH.)HP. 0813 1508 7916 

 

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.