Oct 06 2007
†KPPU bisa sebabkan RI digugat ke UNCITRAL di Hongkong jika salah membuat keputusan dalam kasus Temasek
Kemungklinan besar awal Oktober ini  Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membuat Keputasan perkara  dugaan monopoli Badan Usaha Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM.Â
Ada satu hal  akibat negatif yang bisa timbul dari tindakan KPPU memeriksa Temasek yaitu Pemerintah Republik Indonesia digugat dan kalah oleh Singapore Technologies Telemedia (STT) di United Nations on International Trade Law (UNCITRAL) di Hong Kong (arbitrase internasional.STT adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Temasek dan membeli saham Indosat dari pemerintah RI pada tahun 2002.Â
Dasar bagi STT untuk menggugat pemerintah Indonesia ke UNCITRAL adalah bab X poin 10.8 Â Shares Purchase Agreement Relating to Sale of Shares in perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesian Atellite Corporation Tbk yang berbunyi :
Â
“ DISPUTE RESOLUTION. (a) Any dispute, controversy or difference arising among the Parties out of, or in relation to, this Agreement or for the breach  thereof (a “Dispute”) shall be settled amicably by the Parties within 20  (twenty) days after a Party notifies the other Parties of any such Dispute  whenever practicable. However, if such Dispute cannot be settled amicably within such time period, such Dispute shall be referred to and finally resolved by arbitration conducted in the English language in Hong Kong under the rules of  the United Nations Commission on International Trade Law (“UNCITRAL”).    “
Â
Hal ini dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (2002) dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 %, pada saat yang sama Singtel telah lebih dahulu memiliki saham di Telkomsel sebesar 35 %. Sementara itu Undang – Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitu pula KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999.Â
Artinya jika kepemilikan saham Singtel (35 %) di Telkomsel dan kepemilikan saham STT (41,94%) di Indosat dikatakan monopoli dan hal tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum maka keadaan tersebut (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi sejak saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidaklah sebanyak sekarang .Lantas mengapa pemerintah tidak memberikan informasi tersebut kepada STT ? Sebaliknya pemerintah justru mengundang STT untuk ikut ambil bagian dalam proses biding dan menyatakan bahwa Indosat sudah free and clear (tidak ada masalah hukum).Â
Padahal dalam konteks hukum,sebagai pihak penjual saham Indosat maupun sebagai pemegang otoritas hukum di wilayah terjadinya transaksi divestasi, pemerintah memilki kewajiban untuk menyampaikan segala informasi yang terkait dengan transaksi divestasi.Â
Fakta tersebut akan menjadi â€senjata†yang sangat ampuh bagi Temasek untuk menempuh jalur hukum ke arbitrase internasional. Terlebih lagi divestasi Indosat juga dikuatkan dengan keputusan DPR pada waktu itu. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1981 melalui Keppres No.34/1981, Indonesia adalah negara yang mrnyatakan keikut sertaannya dalam Konvensi New York tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on Recognation and Enforcement of Foreign Arbital Awards)Â
Â
Jika STT kelak benar-benar mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, maka hampir dapat dipastikan pemerintah Indonesia akan dikalahkan. Selanjutnya pemeritah Indonesia harus membayar klaim gugatan yang diajukan oleh STT.Dalam kasus seperti ini biasanya nilai guagatan sangat besar dan mencakup ganti kerugian riil dan potensial penggugat.Â
KPPU HARUS MENJALANKAN TUGASNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Â
Saat ini banyak tudingan miring kepada KPPU terkait kasus dugaan monopoli Temasek Holding. Banyak pihak menuding KPPU sudah melakukan banyak pelanggran prosedur seperti pemeriksaan yang lampau waktu sampai dengan penggunaan hasil penyelidikan dari institusi yang tidak berwenang. Selain itu diduga kuat juga terjadi pelanggaran pidana dalam pemeriksaan kasus ini. Dugaan pelanggaran pidana tersebut adalah digunakannya keterangan palsu dan bukti palsu. Bahkan beberapa hari lalu Komisi Negara Watch (KNW) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.Â
Dugaan pelanggaran prosedur dan juga dugaan tindak pidana tersebut juga akan memperkuat pihak Temasek apabila kelak skenario gugatan Temasek ke arbitrase internasional terjadi.Â
Oleh karena itu saat ini sebaiknya KPPU tidak gegabah dalam mengeluarkan putusan kasus Temasek. Sebab apabila KPPU sampai salah membuat keputusan, maka kerugian materiil sangat besar akan diderita negara Republik Indonesia.Â
Menurut kami , langkah terbaik bagi KPPU adalah mengendapkan sementara kasus ini.KPPU tidak mungkin lagi membidik Temasek dengan pasal Cross Ownership (Pasal 27 UU No. 5/1999), yang paling mungkin KPPU bisa membidik Temasek dengan pasal lain. Itu berarti KPPU harus melakukan pemantauan sejak awal kembali.Â
Jakarta 7 Oktober  2009LBH BUMNJuru Bicara,Â
Â
Â
(Habiburokhman,SH)HP.0811870274Â
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






