Oct 23 2007
Kinerja KPPU meyebabkan Distorsi BUMN
Kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perpanjangan tangan negara yang mengemban amanat konstitusi dalam mengelola usaha dan aset milik negara saat ini kian memprihatinkan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan persaingan usaha telah â€membidik†BUMN-BUMN untuk segera dipangkas. PT. Rukindo dan Pelindo I telah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 2milyar atas tuduhan melakukan persaingan tidak sehat dalam tender pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Belawan. Padahal semua pihak hingga Derpartemen Perhubungan mengetahui hanya PT. Rukindo yang memiliki kemampuan pengerukan diwilayah tersebut. PT. Pelindo 2 pun pernah terkena sandungan KPPU dalam masalah terminal cargo. PT. Pos Indonesia pun telah bidik dalam permasalahan persaingan usaha.
Selain itu KPPU juga tengah mengincar PT. Garuda Indonesia Airways dalam permasalahan haji. Perlindungan pasar Indonesia selama ini oleh Pemerintah untuk urusan haji akan membahayakan bagi kelangsungan PT. Garuda Indonesia Airways. Selain itu, bidikan KPPU terhadap Indosat dan Telkomsel telah membuat saham PT. TELKOM, Tbk. anjlok di pasar bursa, apalagi PT. Jamsostek yang menaungi uang pekerja memiliki saham bluechip pada perusahaan tersebut. Tak menutup kemungkinan akan menjalar kepada BUMN-BUMN lain.
Semua hal diatas tentunya berimbas pula kepada masa depan pekerja di lingkungan BUMN. Oleh karena itu kami memiliki rencana untuk mengadakan rapat dalam rangka membahas sikap pekerja BUMN terhadap berbagai tindakan KPPU yang merugikan bagi masa depan BUMN dan para pekerjanya
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






