&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for January, 2008

Jan 03 2008

Hasil Eksaminasi Publik Kasus Temasek :

Penegakan hukum anti monopoli dan anti persaingan usaha tidak sehat secara konsisten adalah prasyarat utama terciptanya demokrasi ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu setiap kasus dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat haruslah direspon oleh para penegak hukum secara konsisten dalam koridor peraturan perundang-undangan yang terkait.

Saat ini salah satu kasus dugaan monopoli yang sangat menarik perhatian adalah perkara dugaan kepemilikan silang yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel yang pada tanggal 19 November 2007 yang lalu diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dalam perkara tersebut KPPU menghukum Temasek harus menjual sahamnya di Indosat atau Telkomsel, sedangkan Telkomsel juga dihukum KPPU dengan denda Rp 25 Milliar dan diharuskan menurunkan tarif sebesar 15 %.

Perkara tersebut menarik perhatian masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri. Sebagian masyarakat mendukung keputusan KPPU namun sebagian lagi justru berpendapat keputusan KPPU tersebut tidak tepat.

Untuk itu sejak tanggal 10 s/d 14 Desember 2007, Serikat Pengacara Rakyat memfasilitasi Eksaminasi Publik kasus tersebut. Eksaminasi ini dilakukan untuk melihat apakah dalam menjalankan tugasnya KPPU senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait.

Eksaminasi Publik terbagi dalam 3 Tahap, dimana Tahap Pertama (eksaminasi prosedur) dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Desember 2007 berisi pemeriksaan apakah KPPU sudah memenuhi prosedur formil dalam pemeriksaan perkara Temasek .

Tahap kedua (Eksaminasi dokumen) pada tanggal 13 Desember 2007 berisi pemeriksaan dokumen-dokumen Laporan Pemeriksaan Pendahuluan dan Laporan Hasil Pemeriksaan KPPU. Sedangkan Tahap Ketiga (Final Eksaminasi) pada tanggal 14 Desember 2007 berisi Pemeriksaan Penerapan dan Pertimbangan Hukum dalam Amar Putusan KPPU .

Eksaminasi Tahap Pertama dan Kedua dilakukan di Kantor SPR di Gedung Arva Cikini Jakarta Pusat. Sedangkan Eksaminasi tahap ketiga akan dilakukan di Hotel Aryaduta Tugu Tani Jakarta Pusat.

KPPU DIDUGA MELAKUKAN 5 PELANGGARAN TERKAIT PROSEDUR FORMIL

Dari Eksaminasi Tahap Pertama yang telah selesai dilakukan, ditemukan setidaknya 5 dugaan pelanggaran terkait prosedur formil yang dilakukan KPPU dalam memeriksa kasus Temasek yaitu :

1. PELANGGARAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (Pasal 39 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999)

FSP BUMN Bersatu melaporkan Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada tanggal 18 Oktober 2006. Kemudian FSP BUMN Bersatu memasukkan Laporan Tambahan pada tanggal 17 November 2006 dan 22 Desember 2006.

Sementara Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, KPPU Wajib Menetapkan Perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun sampai dengan Akhir bulan Maret 2007, KPPU belum menetapkan apakah perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Artinya tenggat waktu 30 hari yang diberikan oleh Pasal 39 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 sudah jauh dilampaui.

2. PELANGGARAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN LANJUTAN (Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999).

Jangka waktu pemeriksaan lanjutan yang diatur Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) adalah 60 hari dan dapat ditambah lagi 30 hari . Secara keseluruhan jangka waktu maksimal pemeriksaan lanjutan adalah 90 hari.

Jika dijumlah dengan waktu Pemeriksaan Pendahuluan, maka KPPU memiliki 120 hari untuk menuntaskan Pemeriksaan Lanjutan terhitung sejak kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Namun sampai dengan Akhir Maret 2007 KPPU belum selesai melakukan pemeriksaan lanjutan.

Sungguh aneh ternyata KPPU justru baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007.

3. PELANGGARAN JANGKA WAKTU UNTUK MEMUTUSKAN TELAH TERJADI MONOPOLI ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999).

KPPU wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan.

Artinya kalau toh KPPU menggunakan jangka waktu maksimal 30 hari untuk menentukan masuknya perkara Temasek ke proses pemeriksaan lanjutan , lalu KPPU juga menggunakan jangka waktu maksimal 90 hari untuk melakukan pemeriksaan lanjutan , serta KPPU menggunakan jangka waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah telah terjadi monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat maka waktu yang dimiliki KPPU untuk memutuskan perkara Temasek adalah 150 hari terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2006 (tanggal dimasukkannya gugatan).

Namun ternyata KPPU baru memutuskan perkara Temasek pada tanggal 19 November 2007, sangat jauh melampaui jangka waktu yang diatur oleh UU No.5 Tahun 1999.

4. PELANGGARAN KETENTUAN PENYELIDIKAN .

Dalam melakukan pemeriksaan dugaan monopoli Temasek, KPPU menggunakan hasil penyelidikan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI). Padahal sungguh sangat jelas sekali LPEM UI tidak memiliki hak untuk dijadikan penyelidik dalam perkara yang sedang diperiksa KPPU.

Wewenang penyelidikan secara jelas diatur dalam Pasal 1 Angka 16 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 yang berbunyi :

“ Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan/atau Sekretariat komisi untuk mendapatkan data dan informasi di lokasi atau tempat tertentu terkait dengan dugaan pelanggaran.”

Sehingga hasil penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13/PEN/KPPU/IV/2007 bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan batal demi hukum.

SPR AKAN SAMPAIKAN HASIL EKSAMINASI KEPADA PUBLIK, KPPU, PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN MAHKAMAH AGUNG

Hasil Eksaminasi terhadap keputusan KPPU tersebut di atas akan disampaikan kepada masyarakat luas, KPPU, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Maksud dari penyampaian hasil eksaminasi ini adalah .

Perlu ditekankan Serikat Pengacara Rakyat sama sekali tidak berniat mengintervensi proses hukum kasus Temasek yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun Serikat Pengacara Rakyat (SPR) beranggapan pelanggaran prosedur sangat penting untuk diperhatikan karena pada akhirnya pelanggaran terkait prosedur formil dapat mengakibatkan pemeriksaan perkara Temasek batal demi hukum. Harus diingat bahwa dalam sistem hukum Indonesia prosedur formil sangat penting demi menjaga kepastian hukum.

Jakarta 11 November 2007
Serikat Pengacara Rakyat (SPR)
Juru Bicara,

(Habiburokhman,SH)
No. HP 0811 870 274

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Jan 03 2008

Gugatan Kepada KPPU karena diduga menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah dalam kasus Temasek-Telkomsel

Keputusan KPPU Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan praktek monopoli Temasek dan Telkomsel yang diumumkan pada 19 November lalu terus menuai kontroversi. Salah satu kontroversi dalam perkara tersebut adalah dugaan digunakannya dokumen-dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah oleh KPPU dan dugaan diabaikannya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut gugatan.

Oleh karenanya FSP BUMN Bersatu akan menggugat KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga telah menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah. Dasar gugatan FSP BUMN Bersatu adalah Pasal 1365 KUHPerdata
Pada tanggal 18 Oktober 2006, FSP BUMN Bersatu membuat laporan berikut uraian bukti-bukti kepada KPPU atas dugaan persekongkolan tender (pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha tidak sehat) yang diduga dilakukan oleh PT Indosat Tbk beserta Kelompok Usaha Temasek dalam bisnis jasa telekomunikasi nasional.

setelah 163 hari laporan FSP BUMN Bersatu dimasukkan, ternyata KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas mengatur Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Lalu Pasal 43 ayat (1) UU Nomor Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur KPPU wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 ari sejak pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1), Kemudian Pasal 43 ayat (2) UU Nomor Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Dalam kasus ini paling lambat 120 hari sejak tanggal 18 Oktober 2006, atau tepatnya tanggal 16 Februari 2007 KPPU harus sudah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan. termasuk dalam pemeriksaan lanjutan ini adalah pemanggilan para pihak yang terkait baik pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Namun ternyata sampai dengan akhir Maret 2007 KPPU belum juga selesai melakukan pemeriksaan lanjutan.

Bahwa selanjutnya Pasal 43 ayat (3) mengatur KPPU wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU ini selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2)”.

Secara sangat jelas dalam kasus ini paling lambat 150 hari sejak tanggal 18 Oktober 2007, atau tepatnya tanggal 17 Maret 2007 KPPU sudah memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999. Namun sampai dengan akhir Maret 2007 KPPU belum memutuskan apakah telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU nomor 5 Tahun 1999.

Sungguh aneh KPPU baru membentuk Tim Pemeriksa Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007.Pembentukan Tim Pemeriksa Pendahuluan tersebut ternyata tetap berdasarkan laporan FSP BUMN Bersatu yang sudah dicabut.Kemudian KPPU juga baru mengumumkan Keputusan KPPU pada tanggal 19 November 2007.Keputusan KPPU tersebut berdasarkan laporan FSP BUMN Bersatu yang sudah dicabut.Dapat disimpulkan bahwa KPPU sudah mengabaikan hak FSP BUMN Bersatu yang telah mencabut laporannya berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut.

laporan FSP BUMN Bersatu,beserta seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan FSP BUMN Bersatu adalah hak absolut FSP BUMN Bersatu . Oleh karenanaya siapapun tidak diperkenankan menggunakan Laporan FSP BUMN Bersatu beserta seluruh bukti, dalil dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut untuk kepentingan apapun tanpa perkenan dari FSP BUMN Bersatu.

Juga merupakan hak absolut FSP BUMN Bersatu untuk mencabut Laporan FSP BUMN Bersatu beserta seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan FSP BUMN Bersatu tersebut.

Sikap KPPU yang mengabaikan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dan tetap menggunakan laporan FSP BUMN Bersatu beserta seluruh bukti, dalil dan argumentasi yang menyertai laporan FSP BUMN Bersatu tanpa perkenan FSP BUMN Bersatu untuk meneruskan pemeriksaan jelas sangat merugikan FSP BUMN Bersatu.

KPPU tidak menghormati hak FSP BUMN Bersatu untuk menarik laporan, dalil, bukti, argumentasi yang telah disampaikan, sehingga merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada FSP BUMN Bersatu. Akibat dari perbuatan KPPU, ternyata FSP BUMN Bersatu mengalami kerugian dan potensi kerugian ke depan sehingga patut kirannya FSP BUMN Bersatu mengajukan ganti kerugian atas perbuatan KPPU.

Perbuatan KPPU yang masih menggunakan laporan, dalil, bukti, argumentasi yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan dianggap tidak pernah ada oleh FSP BUMN Bersatu adalah merupakan suatu perbuatan semena-mena dan tidak menghormati hak kewarganegaraan dari FSP BUMN Bersatu.

Telah terang dan jelas KPPU kemungkinan besar telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap FSP BUMN Bersatu yang berakibat dirugikannya hak FSP BUMN Bersatu sebagai warga negara yang melaporkan perkara pada KPPU;
Kerugian FSP BUMN Bersatu

1. Bahwa FSP BUMN Bersatu telah menderita kerugian berupa hilangnya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi kepada FSP BUMN Bersatu.

2. Bahwa bukan hanya FSP BUMN Bersatu saja yang dapat mengalami hal sedemikian, namun akibat perbuatan KPPU juga dapat beimbas kepada para Pelapor lainnya baik dimasa kini ataupun akan datang;

3. Bahwa, apa yang telah dialami oleh FSP BUMN Bersatu atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU, merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya, namun bila dinilai dalam bentuk uang maka kerugian tersebut adalah setara dengan Rp. 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah).
Tuntutan FSP BUMN Bersatu

Berdasarkan segala dalil yang terurai di atas, dengan ini FSP BUMN Bersatu akan mengajukan tuntutan agar majelis hakim membuat keputusan sebagai berikut :

Primer
1. Menerima, memeriksa dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU;

2. Menyatakan, KPPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi FSP BUMN Bersatu;

3. Menghukum KPPU oleh karenanya dengan membayar ganti kerugian kepada FSP BUMN Bersatu;

4. Menetapkan, KPPU membayar ganti kerugian kepada FSP BUMN Bersatu sebesar Rp. 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) yang akan FSP BUMN Bersatu berikan kepada rakyat miskin di Indonesia dengan cara menunjuk kepanitiaan pada kepaniteraan di Pengadilan-pengadilan Negeri di Indonesia;

5. Menghukum, KPPU untuk membayar biaya perkara;

Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Jakarta, 3 Januari 2008
FSP BUMN Bersatu
Ketua Presidium,

(FX Arief Poyuono, SE)

No responses yet

Advertise Here