FSP BUMN BERSATU

FSP BUMN Bersatu

&
 

Jan 03 2008

Gugatan Kepada KPPU karena diduga menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah dalam kasus Temasek-Telkomsel

Published by fspbumnbersatu at 5:23 am under FSP BUMN BERSATU NEWS Edit This

Keputusan KPPU Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan praktek monopoli Temasek dan Telkomsel yang diumumkan pada 19 November lalu terus menuai kontroversi. Salah satu kontroversi dalam perkara tersebut adalah dugaan digunakannya dokumen-dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah oleh KPPU dan dugaan diabaikannya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut gugatan.

Oleh karenanya FSP BUMN Bersatu akan menggugat KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga telah menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah. Dasar gugatan FSP BUMN Bersatu adalah Pasal 1365 KUHPerdata
Pada tanggal 18 Oktober 2006, FSP BUMN Bersatu membuat laporan berikut uraian bukti-bukti kepada KPPU atas dugaan persekongkolan tender (pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha tidak sehat) yang diduga dilakukan oleh PT Indosat Tbk beserta Kelompok Usaha Temasek dalam bisnis jasa telekomunikasi nasional.

setelah 163 hari laporan FSP BUMN Bersatu dimasukkan, ternyata KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas mengatur Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Lalu Pasal 43 ayat (1) UU Nomor Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur KPPU wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 ari sejak pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1), Kemudian Pasal 43 ayat (2) UU Nomor Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Dalam kasus ini paling lambat 120 hari sejak tanggal 18 Oktober 2006, atau tepatnya tanggal 16 Februari 2007 KPPU harus sudah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan. termasuk dalam pemeriksaan lanjutan ini adalah pemanggilan para pihak yang terkait baik pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Namun ternyata sampai dengan akhir Maret 2007 KPPU belum juga selesai melakukan pemeriksaan lanjutan.

Bahwa selanjutnya Pasal 43 ayat (3) mengatur KPPU wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU ini selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2)”.

Secara sangat jelas dalam kasus ini paling lambat 150 hari sejak tanggal 18 Oktober 2007, atau tepatnya tanggal 17 Maret 2007 KPPU sudah memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999. Namun sampai dengan akhir Maret 2007 KPPU belum memutuskan apakah telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU nomor 5 Tahun 1999.

Sungguh aneh KPPU baru membentuk Tim Pemeriksa Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007.Pembentukan Tim Pemeriksa Pendahuluan tersebut ternyata tetap berdasarkan laporan FSP BUMN Bersatu yang sudah dicabut.Kemudian KPPU juga baru mengumumkan Keputusan KPPU pada tanggal 19 November 2007.Keputusan KPPU tersebut berdasarkan laporan FSP BUMN Bersatu yang sudah dicabut.Dapat disimpulkan bahwa KPPU sudah mengabaikan hak FSP BUMN Bersatu yang telah mencabut laporannya berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut.

laporan FSP BUMN Bersatu,beserta seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan FSP BUMN Bersatu adalah hak absolut FSP BUMN Bersatu . Oleh karenanaya siapapun tidak diperkenankan menggunakan Laporan FSP BUMN Bersatu beserta seluruh bukti, dalil dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut untuk kepentingan apapun tanpa perkenan dari FSP BUMN Bersatu.

Juga merupakan hak absolut FSP BUMN Bersatu untuk mencabut Laporan FSP BUMN Bersatu beserta seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan FSP BUMN Bersatu tersebut.

Sikap KPPU yang mengabaikan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dan tetap menggunakan laporan FSP BUMN Bersatu beserta seluruh bukti, dalil dan argumentasi yang menyertai laporan FSP BUMN Bersatu tanpa perkenan FSP BUMN Bersatu untuk meneruskan pemeriksaan jelas sangat merugikan FSP BUMN Bersatu.

KPPU tidak menghormati hak FSP BUMN Bersatu untuk menarik laporan, dalil, bukti, argumentasi yang telah disampaikan, sehingga merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada FSP BUMN Bersatu. Akibat dari perbuatan KPPU, ternyata FSP BUMN Bersatu mengalami kerugian dan potensi kerugian ke depan sehingga patut kirannya FSP BUMN Bersatu mengajukan ganti kerugian atas perbuatan KPPU.

Perbuatan KPPU yang masih menggunakan laporan, dalil, bukti, argumentasi yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan dianggap tidak pernah ada oleh FSP BUMN Bersatu adalah merupakan suatu perbuatan semena-mena dan tidak menghormati hak kewarganegaraan dari FSP BUMN Bersatu.

Telah terang dan jelas KPPU kemungkinan besar telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap FSP BUMN Bersatu yang berakibat dirugikannya hak FSP BUMN Bersatu sebagai warga negara yang melaporkan perkara pada KPPU;
Kerugian FSP BUMN Bersatu

1. Bahwa FSP BUMN Bersatu telah menderita kerugian berupa hilangnya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi kepada FSP BUMN Bersatu.

2. Bahwa bukan hanya FSP BUMN Bersatu saja yang dapat mengalami hal sedemikian, namun akibat perbuatan KPPU juga dapat beimbas kepada para Pelapor lainnya baik dimasa kini ataupun akan datang;

3. Bahwa, apa yang telah dialami oleh FSP BUMN Bersatu atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU, merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya, namun bila dinilai dalam bentuk uang maka kerugian tersebut adalah setara dengan Rp. 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah).
Tuntutan FSP BUMN Bersatu

Berdasarkan segala dalil yang terurai di atas, dengan ini FSP BUMN Bersatu akan mengajukan tuntutan agar majelis hakim membuat keputusan sebagai berikut :

Primer
1. Menerima, memeriksa dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU;

2. Menyatakan, KPPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi FSP BUMN Bersatu;

3. Menghukum KPPU oleh karenanya dengan membayar ganti kerugian kepada FSP BUMN Bersatu;

4. Menetapkan, KPPU membayar ganti kerugian kepada FSP BUMN Bersatu sebesar Rp. 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) yang akan FSP BUMN Bersatu berikan kepada rakyat miskin di Indonesia dengan cara menunjuk kepanitiaan pada kepaniteraan di Pengadilan-pengadilan Negeri di Indonesia;

5. Menghukum, KPPU untuk membayar biaya perkara;

Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Jakarta, 3 Januari 2008
FSP BUMN Bersatu
Ketua Presidium,

(FX Arief Poyuono, SE)

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.