FSP BUMN BERSATU

FSP BUMN Bersatu

&
 

Jan 03 2008

Hasil Eksaminasi Publik Kasus Temasek :

Published by fspbumnbersatu at 5:24 am under FSP BUMN BERSATU NEWS Edit This

Penegakan hukum anti monopoli dan anti persaingan usaha tidak sehat secara konsisten adalah prasyarat utama terciptanya demokrasi ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu setiap kasus dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat haruslah direspon oleh para penegak hukum secara konsisten dalam koridor peraturan perundang-undangan yang terkait.

Saat ini salah satu kasus dugaan monopoli yang sangat menarik perhatian adalah perkara dugaan kepemilikan silang yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel yang pada tanggal 19 November 2007 yang lalu diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dalam perkara tersebut KPPU menghukum Temasek harus menjual sahamnya di Indosat atau Telkomsel, sedangkan Telkomsel juga dihukum KPPU dengan denda Rp 25 Milliar dan diharuskan menurunkan tarif sebesar 15 %.

Perkara tersebut menarik perhatian masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri. Sebagian masyarakat mendukung keputusan KPPU namun sebagian lagi justru berpendapat keputusan KPPU tersebut tidak tepat.

Untuk itu sejak tanggal 10 s/d 14 Desember 2007, Serikat Pengacara Rakyat memfasilitasi Eksaminasi Publik kasus tersebut. Eksaminasi ini dilakukan untuk melihat apakah dalam menjalankan tugasnya KPPU senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait.

Eksaminasi Publik terbagi dalam 3 Tahap, dimana Tahap Pertama (eksaminasi prosedur) dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Desember 2007 berisi pemeriksaan apakah KPPU sudah memenuhi prosedur formil dalam pemeriksaan perkara Temasek .

Tahap kedua (Eksaminasi dokumen) pada tanggal 13 Desember 2007 berisi pemeriksaan dokumen-dokumen Laporan Pemeriksaan Pendahuluan dan Laporan Hasil Pemeriksaan KPPU. Sedangkan Tahap Ketiga (Final Eksaminasi) pada tanggal 14 Desember 2007 berisi Pemeriksaan Penerapan dan Pertimbangan Hukum dalam Amar Putusan KPPU .

Eksaminasi Tahap Pertama dan Kedua dilakukan di Kantor SPR di Gedung Arva Cikini Jakarta Pusat. Sedangkan Eksaminasi tahap ketiga akan dilakukan di Hotel Aryaduta Tugu Tani Jakarta Pusat.

KPPU DIDUGA MELAKUKAN 5 PELANGGARAN TERKAIT PROSEDUR FORMIL

Dari Eksaminasi Tahap Pertama yang telah selesai dilakukan, ditemukan setidaknya 5 dugaan pelanggaran terkait prosedur formil yang dilakukan KPPU dalam memeriksa kasus Temasek yaitu :

1. PELANGGARAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (Pasal 39 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999)

FSP BUMN Bersatu melaporkan Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada tanggal 18 Oktober 2006. Kemudian FSP BUMN Bersatu memasukkan Laporan Tambahan pada tanggal 17 November 2006 dan 22 Desember 2006.

Sementara Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, KPPU Wajib Menetapkan Perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun sampai dengan Akhir bulan Maret 2007, KPPU belum menetapkan apakah perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Artinya tenggat waktu 30 hari yang diberikan oleh Pasal 39 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 sudah jauh dilampaui.

2. PELANGGARAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN LANJUTAN (Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999).

Jangka waktu pemeriksaan lanjutan yang diatur Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) adalah 60 hari dan dapat ditambah lagi 30 hari . Secara keseluruhan jangka waktu maksimal pemeriksaan lanjutan adalah 90 hari.

Jika dijumlah dengan waktu Pemeriksaan Pendahuluan, maka KPPU memiliki 120 hari untuk menuntaskan Pemeriksaan Lanjutan terhitung sejak kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Namun sampai dengan Akhir Maret 2007 KPPU belum selesai melakukan pemeriksaan lanjutan.

Sungguh aneh ternyata KPPU justru baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007.

3. PELANGGARAN JANGKA WAKTU UNTUK MEMUTUSKAN TELAH TERJADI MONOPOLI ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999).

KPPU wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan.

Artinya kalau toh KPPU menggunakan jangka waktu maksimal 30 hari untuk menentukan masuknya perkara Temasek ke proses pemeriksaan lanjutan , lalu KPPU juga menggunakan jangka waktu maksimal 90 hari untuk melakukan pemeriksaan lanjutan , serta KPPU menggunakan jangka waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah telah terjadi monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat maka waktu yang dimiliki KPPU untuk memutuskan perkara Temasek adalah 150 hari terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2006 (tanggal dimasukkannya gugatan).

Namun ternyata KPPU baru memutuskan perkara Temasek pada tanggal 19 November 2007, sangat jauh melampaui jangka waktu yang diatur oleh UU No.5 Tahun 1999.

4. PELANGGARAN KETENTUAN PENYELIDIKAN .

Dalam melakukan pemeriksaan dugaan monopoli Temasek, KPPU menggunakan hasil penyelidikan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI). Padahal sungguh sangat jelas sekali LPEM UI tidak memiliki hak untuk dijadikan penyelidik dalam perkara yang sedang diperiksa KPPU.

Wewenang penyelidikan secara jelas diatur dalam Pasal 1 Angka 16 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 yang berbunyi :

“ Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan/atau Sekretariat komisi untuk mendapatkan data dan informasi di lokasi atau tempat tertentu terkait dengan dugaan pelanggaran.”

Sehingga hasil penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13/PEN/KPPU/IV/2007 bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan batal demi hukum.

SPR AKAN SAMPAIKAN HASIL EKSAMINASI KEPADA PUBLIK, KPPU, PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN MAHKAMAH AGUNG

Hasil Eksaminasi terhadap keputusan KPPU tersebut di atas akan disampaikan kepada masyarakat luas, KPPU, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Maksud dari penyampaian hasil eksaminasi ini adalah .

Perlu ditekankan Serikat Pengacara Rakyat sama sekali tidak berniat mengintervensi proses hukum kasus Temasek yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun Serikat Pengacara Rakyat (SPR) beranggapan pelanggaran prosedur sangat penting untuk diperhatikan karena pada akhirnya pelanggaran terkait prosedur formil dapat mengakibatkan pemeriksaan perkara Temasek batal demi hukum. Harus diingat bahwa dalam sistem hukum Indonesia prosedur formil sangat penting demi menjaga kepastian hukum.

Jakarta 11 November 2007
Serikat Pengacara Rakyat (SPR)
Juru Bicara,

(Habiburokhman,SH)
No. HP 0811 870 274

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!