&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for May, 2008

May 04 2008

Ekspose Persidangan FSP BUMN Bersatu Vs KPPU

KPPU akui FSP BUMN Bersatu adalah Pelapor dalam Perkara Temasek

Gugatan perbuatan melawan hokum yang diajukan oleh FSP BUMN Bersatu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak. FSP BUMN Bersatu menggugat KPPU terkait dugaan perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh KPPu dalam memeriksa laporan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU pada tanggal 18 Oktober 2006 mengenai dugaan monopoli Temasek Holding.

FSP BUMN Bersatu menganggap KPPU telah bertindak melawan hokum karena tidak mengindahkan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu. Sebaliknya KPPU justru terus memakai nama institusi FSP BUMN Bersatu berikut berkas-berkas milik FSP BUMN Bersatu dalam memeriksa kasus dugaan monopoli Temasek Holding.

Baik KPPU maupun FSP BUMN Bersatu sama-sama tidak mengajukan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut. Kedua belah pighak hanya memfokuskan poenguatan dalil-dalilnya pada alat bukti berupa dokumen.

Dari sekian banyak dokumen bukti yang diajukan oleh KPPU ke Majelis Hakim, ternyata sebagian besar justru memperkuat dalil-dalil FSP BUMN Bersatu dalam surat gugatannya.

Salah satu dokumen bukti yang diajukan KPPU tetapi justru memperkuat dalil FSP BUMN Bersatu adalah nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 . Dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu. Padahal selama ini KPPU menolak dalil FSP BUMN Bersatu bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu.

Penyerahan Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti menunjukkan bahwa KPPU akhirnya mengakui bahwa satu-satunya pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu.

Dapat disimpulkan bahwa KPPU mengakui hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan yang dibuatnya. Secara logika KPPU juga mengakui legal standing FSP BUMN Bersatu untuk mempermasalahkan tindakan KPPU yang nekat meneruskan pemeriksan perkara Temasek meskipun sang pelapor justru sudah mencabut laporannya.

Alat bukti dalam persidangan perdata adalah surat, saksi , sangkaan , pengakuan dan sumpah . Fakta persidangan bahwa KPPU justru mengajukan alat bukti yang memperkuat dalil-dalil FSP BUMN bersatu dan juga fakta bahwa KPPu tidak dapat mengajukan saksi dan ahli yang memperkuat dalil mereka menunjukkan bahwa arah persidangan ini adalah dikabulkannya seluruh gugatan FSP BUMN Bersatu oleh majelis hakim.

Pembuktian dalam perkara perdata adalah pembuktian formal. Artinya hakim bersifat pasif dan kebenaran yang dicari berdasarkan anggapan para pihak yang berperkara didasarkan pada bukti-bukti yang timbul di persidangan. Jika KPPu saja sudah menguatkan dalil-dalil FSP BUMN Bersatu maka hakim tentu saja akan ikut menguatkan dalil-dalil FSP BUMN Bersatu dan mengabulkan gugatan FSP BUMN Bersatu.
.

Saat ini FSP BUMN Bersatu tengah menyusun Memorandum Kesimpulan persidangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan yang akan digelar tanggal 12 Mei yang akan datang. Dalam memorandum kesimpulan tersbut FSP BUMN Bersatu akan meminta Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatan FSP BUMN Bersatu.

BUKTI YANG DIAJUKAN KPPU BISA MENJADI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TEMASEK YANG JUGA SEDANG DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.

Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti juga mempunyai dampak yuridis terhadap persidangan perkara Keberatan Temasek cs melawan KPPU yang saat ini juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nota tersebut justru bisa memperkuat dalil-dalil Temasek Cs bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu . Oleh karena itu ketika FSP BUMN Bersatu mencabut laporan tersebut namun KPPU tetap melanjutkan pemeriksaan maka disitulah letak salah satu kesalahan fatal KPPU dalam memeriksa perkara dugaan monopoli Temasek.

Perkara keberatan Temasek Cs melawan KPPU akan segera diputus pada minggu kedua Mei ini. Dalam membuat putusannya majelis hakim perkara tersebut sepatutnya mempertimbangkan Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 yang menegaskan bahwa FSP BUMN Bersatu adalah pelapor yang sudah mencabut laporannya pada perkara dugaan monopoli Temasek sebagai fakta .

Advertise Here with Today.com

No responses yet

May 02 2008

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tolak Penjualan Tol Jasa Marga


Kapanlagi.com - Federasi Serikat Pekerja BUMN menolak keras rencana pemerintah menjual aset jalan tol milik PT Jasa Marga melalui mekanisme privatisasi (melepaskan sebagian saham) kepada investor karena dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan dan karyawannya.

“Saya sangat tidak setuju dan bersama rekan-rekan BUMN lain akan melakukan gugatan class action kepada pemerintah apabila rencana itu jadi direalisasikan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, FX Arief Poyuono saat dihubungi, Rabu, terkait dengan rencana penjualan aset jalan tol.

Menurutnya, penjualan berupa saham kepada investor sangat berpotensi merugikan bagi BUMN tersebut, berbeda halnya apabila penjualan tersebut melalui mekanisme IPO. Kalau itu sampai dilakukan pemerintah sekarang, maka sama halnya dengan pemerintah sebelumnya yang memperkenankan penjualan aset-aset negara.

Arief mengatakan, masih banyak cara yang lebih elegan untuk mendapat dana dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme yang ada, namun tidak dengan cara membeli aset-aset produktif yang sudah jelas penghasilannya.

Menurutnya, apabila investor tersebut ingin membangun jalan tol tidak dengan membeli ruas yang ada, namun sebaiknya melalui mekanisme peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Kalau dia memang punya uang banyak bisa membangun ruas baru seperti Trans Sumatera kemudian kita berikan saja masa konsesi selama 100 tahun,” katanya.

Arief menilai apabila sampai terjadi penjualan aset yang masih produktif tersebut maka akan membuat pendapatan dan profit dari perusahaan berkurang serta pada akhirnya terjadi PHK secara besar-besaran ditubuh BUMN tersebut.

Arief melihat adanya agenda tersembunyi dari rencana tersebut yakni untuk menjarah aset negara untuk pemilu tahun 2009. Bahkan apabila ini dilaksanakan merupakan pengulangan kasus penjualan Indosat yang dijual murah, kemudian setelah harganya naik pemerintah tidak mampu membeli lagi.

Arief berjanji apabila rencana penjualan itu diwujudkan maka pihaknya akan memasukannya dalam salah satu tema dalam peringatan Hari Buruh (Mayday) karena jelas-jelas telah terjadi pelanggaran hukum.

Menurutnya, belum banyaknya investor yang masuk tol lebih disebabkan banyak negara yang ekonominya saat ini sedang tumbuh sehingga juga tengah membangun infrastrukturnya. “Sehingga kalaupun ingin membiayai tol caranya bukan seperti itu,” tegasnya.

Jajaran direksi dan komisaris PT Jasa Marga sebelumnya telah menyiapkan rencana IPO untuk memperkuat permodalan perusahaan dalam rangka pengembangan jalan tol baru di ruas Bogor Ring Road, Semarang-Solo, dan Surabaya-Gempol.

Ada juga mekanisme pembentukan anak perusahaan pada ruas yang gemuk untuk dijual kepemilikan sahamnya melalui mekanisme IPO, namun tidak dengan menjual sebagian saham langsung kepada investor. (*/rsd)

No responses yet

May 02 2008

Revisi UU Jamsostek Mestinya Tak Sebatas Kesehatan dan Kecelakaan

TUNTUTAN agar revisi Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan mengubah bentuk BUMN tersebut menjadi Wali Amanah, menyusul banyaknya program kesejahteraan pekerja yang tidak terlaksana, semakin menguat.

Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan elemen pekerja di antaranya Federasi Serikat Pekerja (SP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terungkap betapa pentingnya keberadaan Wali Amanah ini bagi mereka.

SP BUMN Bersatu yang diketuai Arif Poyuono menganggap, Jamsostek merupakan kontrak sosial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Jamsostek sudah bersifat universal karena di dalam deklarasi HAM PBB sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan jika mencapai hari tua menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia. Sementara Jamsostek di Indonesia belum mencakup semua itu. Seperti menganggur belum ada jaminan menganggur. Pesangon pun masih diurus oleh perusahaan, belum oleh suatu Jamsostek.

Kenapa Jamsostek harus ada? Tidak lain dan tidak bukan, untuk melindungi dari risiko pasar tenaga kerja. Sebab dengan datangnya era globalisasi otomatis ada perkembangan teknologi dan pekerja tradisional mungkin kelak akan tersingkir karena perusahaan banyak menggunakan mesin.

Karena itu perubahan UU Jamsostek ini menjadi wajib hukumnya. Dalam UU yang baru nanti perlu diterapkan Jamsostek sebagai redistribusi dari yang kaya ke miskin. Artinya bisa lebih kepada angsuran be social karena kalau sekarang ini hanya provide fun saja. Angsuran be social-nya hanya kesehatan dan kecelakaan saja dan tidak kepada pensiun ataupun pesangon .

Jika dibandingkan dengan sejumlah negara-negara maju, biaya adminsitrasi yang harus dibayarkan peserta Jamsostek ternyata jauh lebih besar. Di Malaysia hanya 2 persen dan Singapura hanya 0,5 persen.

Hal mendasar lainnya yakni tidak ada transparansi atas hasil investasi dari Jamsostek kepada para peserta Jamsostek dan peserta Jamsostek hanya mendapatkan untung dari bunga bank tetapi tidak dari hasil investasinya.

Sejatinya Jamsostek merupakan suatu perlindungan terhadap tenaga kerja yang tujuannya bagaimana supaya meningkatkan kesejahteraan dari para pekerja.

KSPI menyoroti lebih tajam lagi. Menurutnya, pembentukan kelembagaan ini menjadi persoalan karena kelembagaan Jamsostek penyelenggaranya adalah PT Jamsostek yang dibentuk oleh UU No 1 Tahun 1995 yang tentunya orientasinya adalah mencari keuntungan. Masih dipertegas lagi dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bahwa saham pemerintah adalah 51 persen akibatnya tekanan dari pemerintah begitu kuat. Sementara dana Jamsostek ini adalah dana buruh.

Ironisnya, yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja bertentangan dengan UU No 1 Tahun 1970. Dalam UU tersebut, setiap yang terkena kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya ketika Jamsostek belum ditanggung pengusaha, namun saat ini ada limitnya, artinya bertabrakan tetapi tidak pernah dipermasalahkan. Padahal UU No 1 Tahun 1970 amanahnya ditanggung oleh pengusaha ketika terjadi kecelakaan kerja.

Jika RUU Jamsostek disahkan menjadi UU, paling tidak akan terjadi perubahan mendasar, karena dalam RUU tersebut secara kelembagaan Jamsostek berubah menjadi Wali Amanah. Dengan Wali Amanah, peraturan yang keluar harus dikeluarkan oleh Dewan Wali Amanah bukan oleh peraturan pemerintah (PP) atau keputusan menteri lagi. Hak pengawasan harus diberikan kepada kepolisian dan kejaksaan yang dibantu oleh Dewan Wali Amanah.

No responses yet

May 02 2008

1 May?s ??çi Bayram?, tüm dünyada kutlan?yor

?stanbul’da, 1 May?s kutlamalar?n?n yap?laca?? Kad?köy’de, vapur seferlerinin yeri de?i?tirilirken, mitinge kat?lacak gruplar da Kad?köy’de toplanmaya ba?lad?.

Kad?köy Meydan?’na kortej halinde gelecek gruplar?n, Haydarpa?a Numune Hastanesi önündeki T?bbiye Caddesi, Tepe Nautilus Al??veri? Merkezi civar? ve Haydarpa?a Tren Gar? civar?ndan saat 11.00′de ba?layacak yürüyü?e ili?kin haz?rl?klar? sürüyor.

Bu arada, herhangi bir ta?k?nl?k ya?anmas? ihtimaline kar??n kutlamalar?n ve kortej yürüyü?ünün yap?laca?? güzergahtaki esnaf?n kepenk kapatt??? görüldü.

Geni? güvenlik önlemlerinin al?nd??? toplanma alan? ve yürüyü? güzergah? da saat 08.00′den itibaren araç trafi?ine kapat?ld?.

Kad?köy’deki 1 May?s kutlamalar?nda, meslek odalar?, ?stanbul Barosu, Yazarlar Sendikas?, ?nsan Haklar? Derne?i ve di?er kitle örgütlerinin bulundu?u 1. kortej, Haydarpa?a Tren Gar?’ndan hareket edecek.

Haydarpa?a Numune Hastanesi önündeki T?bbiye Caddesi’nden hareket edecek 2. kortejde ise, Türk-??, CHP, ÖDP, Devrimci 1 May?s Platformu, Birlik Dayan??ma Hareketi, Fabrika Dergisi, Sosyalist Devrimci Parti Giri?imi, Pir Sultan Abdal dernekleri yer alacak.

D?SK, KESK, DTP ve çe?itli gruplar?n bulundu?u 3. kortej de, Tepe Nautilus Al??veri? Merkezi önünden hareketle R?ht?m Caddesi’ni takip ederek aç?k hava toplant?s?n?n yap?laca?? Kad?köy Meydan?’na ula?acak.

VAPUR SEFERLER?NE D?KKAT

?stanbul’da, 1 May?s kutlamalar?n?n yap?laca?? Kad?köy’de, vapur seferlerinin tamam?n?n Karaköy-Eminönü iskelesinin bulundu?u Yeni ?skele’den gerçekle?tirilece?i bildirildi.

?stanbul Deniz Otobüsleri A.?’den (?DO) yap?lan aç?klamada, Kad?köy-Be?ikta? ve Kad?köy-Adalar vapur seferleri ile deniz otobüsü seferlerinin sabah saatlerinden itibaren Yeni ?skele’den yap?laca?? kaydedildi. Yeni ?skele’ye yap?lacak seferlerin, ak?am saat 20.00′ye kadar devam edece?i belirtildi.

TÜM DÜNYADA KUTLANIYOR

1 May?s, dünya genelinde düzenlenen mitinglerle de kutlan?yor.

Kamboçya’da kutlamalar s?ras?nda, ülkenin en önemli sendika lideri Chea Mony’nin polis taraf?ndan k?sa bir süre gözalt?na al?nd??? bildirildi.

Ö?retmenler Sendikas? lideri Rong Chhun, Kamboçya Ba??ms?z Sendikalar? lideri Mony’nin, binlerce göstericinin ba?kente giri? ?artlar?n? polisle görü?tü?ü s?rada k?sa bir süre gözalt?na al?nd???n?, Mony’nin serbest b?rak?ld?ktan sonra, yine bir sendikac? olan karde?inin iki y?l önce öldürüldü?ü yerde göstericilerin aras?na kat?ld???n? belirtti.
Bu arada, ba?kent Phnom Penh merkezindeki gösteri yasa??na ra?men yüz kadar i?çinin buraya girerek gösteri düzenledi?i belirtildi.Ba?kentte, özellikle parlamento ve ba?bakanl?k bürolar? etraf?nda güvenlik önlemlerinin artt?r?ld??? bildirildi.

Endonezya’da ba?kent Cakarta’da düzenlenen 1 May?s gösterilerine on binlerce ki?i kat?ld?. Gösterilerin düzenleyicilerinden Arif Poyuono, siyasi liderler ve i?verenlerden taleplerinin, i?çilerin sa?l?k sigortas?n?n yapt?r?lmas?, daha fazla ücret ve yol paras? verilmesi oldu?unu söyledi.

Cakarta Emniyet Müdürü Tümgeneral Firman Gani, gösterilere 50 bin kadar göstericinin kat?lmas?n? beklediklerini belirtti. Tekstil, elektronik, ula??m, metal ve temizlik sektörlerinden i?çilerin kent meydan?na otobüs ve kamyonlarla geldikleri, ö?le saatlerine kadar gösterilerde herhangi bir olay meydana gelmedi?i bildirildi.
Sendikalar, ba?kent d???nda Sumarta, Kalimantan ve Sulawesi adalar?ndaki ana kentlerde de gösterilere onbinlerce ki?inin kat?lmas?n?n beklendi?ini duyurdular.

Filipinler’in ba?kenti Manila’da da binlerce ki?i ??çi Bayram? için sokaklara ç?kt?. Yo?un güvenlik önlemleri alt?nda yap?lan 1 May?s gösterilerine polise göre 8 bin ki?i kat?ld?. Bölgedeki bir Reuters kamereman? ise göstericilerin say?s?n?n 10 bini buldu?unu tahminini dile getirdi. Ba?kentin merkezine do?ru yürüyü?e geçen göstericileri 5 bin polisin izledi?i belirtiliyor.

No responses yet

May 02 2008

Revitalisasi KetenagaKerjaan Sebagai Aset Ekonomi nasional

Belum signifikannya pertumbuhan ekonomi dan masih besarnya angka pengangguran lebih disebabkan karena :
a. Tidak berjalanya fungsi intermediasi bank dan lembaga keuangan non bank , meskipun suku bunga pinjaman sudah cukup rendah , dimana fungsi intermediasi ini sangat berguna untuk mengerakan sektor riil , dan masih engannya perbankan untuk membiayai usaha sektor riil karena menganggap punya resiko yang sangat tinggi ,sehingga sektor riil kurang meyerap jumlah angkatan kerja , dan UMKM yang tidak tepat sasaran
b.Tidak berjalanya atau gagalnya revitalisasi infraksturuktur baik perbaikan dan pengembangannya seperti infrakstruktur transportasi , listrik telekomunikasi, airbersih ,sehingga investor engan untuk membuka lahan investasi baru atau dunia sektor usaha engan untuk mengembangkan usahanya
c. tidak adanya titik temu antara pengusaha dan buruh dalam menciptakan kondisi perburuhan yang kondusif yang sifatnya win win coorperation dan saling memperkuat
d. inkonsistensi pemerintah dalam mengaplikasikan kebijakan ,kepastian hukum dan jaminan pemerintah ,

-Pemecahannya adalah dengan cara pemerintah mendorong sektor perbankan untuk mau memberikan kredit kesektor riel seperti sektor pertanian , perikanan ,industri rumah tangga ,pedagang pedagang dengan modal terbatas , dan upaya yang dilakukan adalah memberikan legalisasi terhadap sektor riel untuk bisa memberi jaminan kepada perbankan untuk memberikan kredit
Pemecahannya adalah dengan mendorong Badan Usaha Milik Negara untuk memfokuskan dana PKBLnya pada usaha sektor riel bukan untuk kepentingan kelompok ataupun politik saja

Faktor entrepreneurship memang dikatakan masih kurang terhadap usaha sektor riel tetapi walaupun entrepeneurship bagus tanpa didukung oleh permodalan yang memadai tidak dapat berkembang, kurangnya pelatihan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan entrepeneurship yang dilakukan oleh pemerintah ,oleh karena itu revitalisasi BLK harus segera dilakukan revitalisasi BLK menjadi lembaga pelatihan berbasis kompetensi; fasilitasi pelaksanaan negosiasi bipartit antara serikat pekerja dan pemberi kerja; konsolidasi program-program penciptaan kesempatan kerja; serta peningkatan pelayanan TKI ke luar negeri dengan murah, mudah dan cepat
Peluang pasar untuk dunia usaha sektor riel sebenarnya sangat terbuka lebar apalagi dengan adanya global food crisis , ini harus disikapi untuk pemerintah bisa melihat opportunity dengan meningkat sektor usaha pertanian dan perikanan
Birokrasi yang panjang dalam memasok bahan baku produksi , serta pungli yang masih menjamur merupakan ketidak mampuan lembaga terkait mendukung pertumbuhan ekonomi

2.a.Kesempatan dan peluang kerja makin menurun sejalan dengan naiknya BBM , adan tingginya tingkat inflasi riel , serta menurunnya daya beli masyarakat sehingga dunia usaha banyak mengurangi produksinya serta banyak melakukan efisiansi dengan melakukan PHK atau tidak menaikan tingkat upah buruh , dari sisi sektor pekerja , pekerja merasakan beban hidup yang berat ,sehingga sering kali terjadi konflik yang berkepanjangana antara pengusaha dan serikat buruh yang akhirnya bisa ditarik ke politisasi akibat belum berjalannya pengadilan hubungan industrial .
2.b. langkah langkah yang harus diambil pertama kali adalah keberanian pemerintah dan Appindo untuk bisa menertibkan aturan mengenai organisasi serikat pekerja ,

3. Memang benar sumber daya alam yang pontesial lebih banyak dieksploitasi oleh perusahaan asing dan tidak memberikan pemerataan kepada rakyat lebih disebakan ketidak mampuan pemerintah dalam melakukan negoisasi dengan asing oleh karena itu harus dilakukan kontrak ulang , kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pihak asing tetapi banyaknya KKN dalam pengelolaan SDA dilembaga terkait masih tinggi
Memberikan persyaratan kepada pihak asing apabila mau melakukan eksploitasi SDA harus membangun balai pelatihan kerja untuk bisa mengakomodir sumberdaya manusia setempat untuk bisa masuk dan bekerja di perusahaan tersebut.

4 ekonomi biaya tinggi terjadi di indonesia karena tidak memadainya ketidak berhasilan pemerintah dalam melakukan revitalisasi infrakstruktur seperti kelistrikan , transportasi , telekomunikasi

Penegakan hukum yang diskriminatif dan kepastian hukum yang rendah.
Contoh konkrit penegakan hukum yang diskriminatif dan kepastian hukum yang rendah adalah kasus duhukumnya temasek Holding karena dituduh melakukan monopoli industri telekomunikasi seluler oleh Komisi pengawas Persainga Usaha (KPPU).Proses pembelian saham telekomunikasi seluler yang sudah dilakukan melalui prosedur hukum ternyata dipermasalahkan. Padahal modal yang ditanamkan dalam industri tersebut amatlah besar. Penafsiran dan penegakan UU Tentang Larangan Praktek Monopoli oleh KPPU sangatlah membingungkan dunia internasional. Harus kita sadari bahwa kepastian hukum adalah syarat utama masuknya investasi ke negara kita. Reputasi penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia. Institusi-institusi penegakan hukum justru mempunyai andil paling besar terhadap reputasi buruk tersebut.

Tenaga kerja yang dipolitasi oleh pihak tertentu karena adanya opurtunis yang terjadi di organisasi serikat pekerja terutama terjadi pada tingkat pimpinannya , dimana banyak serikat pekerja yang dipimpin oleh bukan seorang pekerja .

Upaya dilakukan reformasi besar besaran di Komisi2 atau lembaga lembaga ,departmen yang bersentuhan dengan penegakan hukum terutama terhadap personilnya.

5 Kerangka Konseptual ;

- Melakukan skala prioritas terhadap usaha sektor riel ,misalnya memanfaatkan opportunity dalam crisis pangan global , dengan melakukan revitalisasi pertanian ,perikanan , perkebunan dan kelautan secara konsisten dan didukung oleh dunia perbankan dan kepastian hukum
- Melakukan revitalisasi balai latihan untuk sektor pertanian ,perikanan dan kelautan
- Melakukan legalisasi terhadapa usaha usaha sektor riel
- Mencari sistim baru dalam mengurangi subsidi BBM agar dana alokasi subsidi BBM dapat dialokasikan untuk revitalisasi infrakstruktur sehingga terjadi penciptaan lapangan kerja
- Peningkatan lembaga kerjasama Bipartit anatar pengusaha dan serikat buruh yang dipimpin atau diwakili oleh seorang pekerja .
By : Arief Poyuono,SE

Comments Off

May 02 2008

Peringatan Hari Buruh Harus dengan Cara Damai

JAKARTA(2 Mei 2008) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyerukan kaum buruh agar tidak melakukan aksi-aksi anarkis pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2008, tapi dengan aksi damai, kata Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono, SE.

Dalam seruan menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei 2008, di Jakarta, Selasa, yang juga ditandatangani Supriyadi, SH (Sekjen FSP BUMN Bersatu) itu, Arief minta peringatan Hari Buruh 1 Mei 2008, harus dilakukan dengan cara-cara damai tanpa kekerasan.

DIkatakannya, jumlah massa buruh yang begitu besar dalam setiap peringatan hari buruh rentan sekali memicu terjadinya bentrokan yang akan berujung pada kerusuhan.

“Kaum buruh harus belajar dengan pengalaman di masa lalu dimana aksi yang direncanakan damai bisa berubah jadi anarkis jika tidak dikendalikan dengan baik. Jika aksi buruh yang damai berubah menjadi anarkis dan berujung pada kerusuhan maka dipastikan yang paling menderita justru kaum buruh sendiri,” katanya.

Karena itu, FSP BUMN Bersatu menyerukan kepada kaum buruh dan kaum pengusaha untuk dapat mengendalikan dan menyelesaikan perselisihan antara mereka demi menyelamatkan industri nasional.

FSP BUMN Bersatu juga mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi peraturan Perundang-undangan Perburuhan antara lain UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 PPHI, serta segala macam peraturan lain yang selama ini saling tumpang tindih .

Menurut Arief, tradisi unjuk rasa yang akan dilakukan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei yang akan datang harus dilakukan secara elegan. Pemenuhan hak-hak kaum buruh yang selama ini terabaikan tentu saja harus tetap menjadi tuntutan utama kaum buruh.

“Begitu juga tuntutan agar Hari Buruh 1 Mei dijadikan hari libur nasional tetap boleh diserukan,” ujarnya.

Namun, katanya, tuntutan kaum buruh pada aksi tersebut haruslah realistis dan bercermin pada situasi dan kondisi obyektif negara. Tuntutan yang berlebihan bukan hanya akan sulit terpenuhi akan tetapi justru akan menimbulkan perselisihan yang mengancam keselamatan industri nasional.

Arief menegaskan, Untuk peringatan Hari Buruh 1 Mei 2008, tuntutan kaum buruh yang paling tepat dan paling realistis adalah reformasi peraturan perburuhan antara lain UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan sosial Tenaga Kerja, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 PPHI, serta segala macam peraturan lain yang tumpang tindih.

“Dari sekian produk perundang-undangan perburuhan tersebut maka UU No.3 Tahun 1992 lah yang sangat mendesak untuk segera direformasi. Harus diakui dengan model pengaturan yang terdapat dalam UU tersebut, dana Jamsostek belum sepenuhnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh. Padahal dinegara-negara lain pengelolaan dana jaminan sosial pekerja yang baik adalah kunci meningkatnya kesejahteraan kaum buruh,” demikian Arief Poyuono.(*)

No responses yet

May 02 2008

KPPU Akui FSP BUMN Bersatu adalah Pelapor dalam Perkara Temasek

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh FSP BUMN Bersatu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak. FSP BUMN Bersatu menggugat KPPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPPU dalam memeriksa laporan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU pada tanggal 18 Oktober 2006 mengenai dugaan monopoli Temasek Holding.

FSP BUMN Bersatu menganggap KPPU telah bertindak melawan hukum karena tidak mengindahkan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu. Sebaliknya KPPU justru terus memakai nama institusi FSP BUMN Bersatu berikut berkas-berkas milik FSP BUMN Bersatu dalam memeriksa kasus dugaan monopoli Temasek Holding.

Baik KPPU maupun FSP BUMN Bersatu sama-sama tidak mengajukan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut. Kedua belah pihak hanya memfokuskan penguatan dalil-dalilnya pada alat bukti berupa dokumen.

Dari sekian banyak dokumen bukti yang diajukan oleh KPPU ke Majelis Hakim, ternyata sebagian besar justru memperkuat dalil-dalil FSP BUMN Bersatu dalam surat gugatannya.

Salah satu dokumen bukti yang diajukan KPPU justru dapat memperkuat dalil FSP BUMN Bersatu adalah Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007. Dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu. Padahal selama ini KPPU menolak dalil FSP BUMN Bersatu bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu.

Penyerahan Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti menunjukkan bahwa KPPU akhirnya mengakui bahwa satu-satunya pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu.

Dapat disimpulkan bahwa KPPU mengakui hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan yang dibuatnya. Secara logika KPPU juga mengakui legal standing FSP BUMN Bersatu untuk mempermasalahkan tindakan KPPU yang nekad meneruskan pemeriksan perkara Temasek meskipun sang pelapor justru sudah mencabut laporannya.

Alat bukti dalam persidangan perdata adalah surat, saksi, sangkaan, pengakuan dan sumpah. Fakta persidangan bahwa KPPU justru mengajukan alat bukti yang memperkuat dalil-dalil FSP BUMN Bersatu dan juga fakta bahwa KPPU tidak dapat mengajukan saksi dan ahli yang memperkuat dalil mereka menunjukkan bahwa arah persidangan ini adalah dikabulkannya seluruh gugatan FSP BUMN Bersatu oleh majelis hakim.

Saat ini FSP BUMN Bersatu tengah menyusun Memorandum Kesimpulan persidangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan yang akan digelar tanggal 12 Mei yang akan datang. Dalam memorandum kesimpulan tersebut FSP BUMN Bersatu akan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatan FSP BUMN Bersatu.

BUKTI YANG DIAJUKAN KPPU BISA MENJADI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TEMASEK Vs KPPU

Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti juga mempunyai dampak yuridis terhadap persidangan perkara Keberatan Temasek cs melawan KPPU yang saat ini juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nota tersebut justru bisa memperkuat dalil-dalil Temasek Cs bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu. Selama ini pembuktian bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu kerap menemui hambatan.

Ada kesan yang kuat jika KPPU menghembuskan opini bahwa pelapor dalam perkara Temasek bukanlah FSP BUMN Bersatu. Patut diduga penghembusan opini ini untuk mensamarkan ketentuan batas waktu pemeriksaan yang penghitungannya dimulai dari tanggal dimasukkannya laporan tersebut.

Padahal pembuktian bahwa FSP BUMN Bersatu-lah sang pelapor dalam perkara Temasek sangat penting untuk menghitung kapan laporan dugaan monopoli Temasek dimasukkan. Seperti diketahui bahwa KPPU diduga kuat telah melanggar batas waktu pemeriksaan yaitu 150 hari sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999.

Jika yang dirujuk KPPU adalah laporan FSP BUMN Bersatu, maka dapat dipastikan laporan tersebut dimasukkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Artinya Putusan KPPU yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2007 atau lebih satu tahun sejak laporan tersebut dimasukkan sudah jauh melampaui ketentuan batas waktu pemeriksaan 150 hari.

Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 juga memiliki dampak yuridis terbuktinya kesalahan fatal KPPU dalam memeriksa perkara dugaan monopoli Temasek. Kesalahan fatal tersebut adalah tetap ngototnya KPPU memeriksa perkara Temasek meskipun FSP BUMN Bersatu sebagai pelapor sudah mencabutnya.

Perkara keberatan Temasek Cs melawan KPPU akan segera diputus pada minggu kedua Mei ini. Dalam membuat putusannya majelis hakim perkara tersebut sepatutnya mempertimbangkan Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 yang menegaskan bahwa FSP BUMN Bersatu adalah pelapor yang sudah mencabut laporannya pada perkara dugaan monopoli Temasek sebagai fakta.

Jakarta, 2 Mei 2008
Kuasa Hukum FSP BUMN Bersatu
Tim Advokasi Buruh BUMN

M. Maulana Bungaran, S.H.
Juru Bicara

No responses yet

Advertise Here