May 02 2008
KPPU Akui FSP BUMN Bersatu adalah Pelapor dalam Perkara Temasek
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh FSP BUMN Bersatu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak. FSP BUMN Bersatu menggugat KPPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPPU dalam memeriksa laporan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU pada tanggal 18 Oktober 2006 mengenai dugaan monopoli Temasek Holding.
FSP BUMN Bersatu menganggap KPPU telah bertindak melawan hukum karena tidak mengindahkan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu. Sebaliknya KPPU justru terus memakai nama institusi FSP BUMN Bersatu berikut berkas-berkas milik FSP BUMN Bersatu dalam memeriksa kasus dugaan monopoli Temasek Holding.
Baik KPPU maupun FSP BUMN Bersatu sama-sama tidak mengajukan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut. Kedua belah pihak hanya memfokuskan penguatan dalil-dalilnya pada alat bukti berupa dokumen.
Dari sekian banyak dokumen bukti yang diajukan oleh KPPU ke Majelis Hakim, ternyata sebagian besar justru memperkuat dalil-dalil FSP BUMN Bersatu dalam surat gugatannya.
Salah satu dokumen bukti yang diajukan KPPU justru dapat memperkuat dalil FSP BUMN Bersatu adalah Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007. Dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu. Padahal selama ini KPPU menolak dalil FSP BUMN Bersatu bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu.
Penyerahan Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti menunjukkan bahwa KPPU akhirnya mengakui bahwa satu-satunya pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu.
Dapat disimpulkan bahwa KPPU mengakui hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan yang dibuatnya. Secara logika KPPU juga mengakui legal standing FSP BUMN Bersatu untuk mempermasalahkan tindakan KPPU yang nekad meneruskan pemeriksan perkara Temasek meskipun sang pelapor justru sudah mencabut laporannya.
Alat bukti dalam persidangan perdata adalah surat, saksi, sangkaan, pengakuan dan sumpah. Fakta persidangan bahwa KPPU justru mengajukan alat bukti yang memperkuat dalil-dalil FSP BUMN Bersatu dan juga fakta bahwa KPPU tidak dapat mengajukan saksi dan ahli yang memperkuat dalil mereka menunjukkan bahwa arah persidangan ini adalah dikabulkannya seluruh gugatan FSP BUMN Bersatu oleh majelis hakim.
Saat ini FSP BUMN Bersatu tengah menyusun Memorandum Kesimpulan persidangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan yang akan digelar tanggal 12 Mei yang akan datang. Dalam memorandum kesimpulan tersebut FSP BUMN Bersatu akan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatan FSP BUMN Bersatu.
BUKTI YANG DIAJUKAN KPPU BISA MENJADI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TEMASEK Vs KPPU
Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti juga mempunyai dampak yuridis terhadap persidangan perkara Keberatan Temasek cs melawan KPPU yang saat ini juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nota tersebut justru bisa memperkuat dalil-dalil Temasek Cs bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu. Selama ini pembuktian bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu kerap menemui hambatan.
Ada kesan yang kuat jika KPPU menghembuskan opini bahwa pelapor dalam perkara Temasek bukanlah FSP BUMN Bersatu. Patut diduga penghembusan opini ini untuk mensamarkan ketentuan batas waktu pemeriksaan yang penghitungannya dimulai dari tanggal dimasukkannya laporan tersebut.
Padahal pembuktian bahwa FSP BUMN Bersatu-lah sang pelapor dalam perkara Temasek sangat penting untuk menghitung kapan laporan dugaan monopoli Temasek dimasukkan. Seperti diketahui bahwa KPPU diduga kuat telah melanggar batas waktu pemeriksaan yaitu 150 hari sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999.
Jika yang dirujuk KPPU adalah laporan FSP BUMN Bersatu, maka dapat dipastikan laporan tersebut dimasukkan pada tanggal 18 Oktober 2006. Artinya Putusan KPPU yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2007 atau lebih satu tahun sejak laporan tersebut dimasukkan sudah jauh melampaui ketentuan batas waktu pemeriksaan 150 hari.
Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 juga memiliki dampak yuridis terbuktinya kesalahan fatal KPPU dalam memeriksa perkara dugaan monopoli Temasek. Kesalahan fatal tersebut adalah tetap ngototnya KPPU memeriksa perkara Temasek meskipun FSP BUMN Bersatu sebagai pelapor sudah mencabutnya.
Perkara keberatan Temasek Cs melawan KPPU akan segera diputus pada minggu kedua Mei ini. Dalam membuat putusannya majelis hakim perkara tersebut sepatutnya mempertimbangkan Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 yang menegaskan bahwa FSP BUMN Bersatu adalah pelapor yang sudah mencabut laporannya pada perkara dugaan monopoli Temasek sebagai fakta.
Jakarta, 2 Mei 2008
Kuasa Hukum FSP BUMN Bersatu
Tim Advokasi Buruh BUMN
M. Maulana Bungaran, S.H.
Juru Bicara
- Perkara Temasek bisa gugur demi hukum karena tanggal pada dokumen Kesimpulan Tim Pemeriksa dibuat mundur
- Terkait Kasus Temasek, Giliran KPPU Digugat Pelapor
- UNTUK SELAMATKAN TELKOMSEL DAN TELKOM SERIKAT PENGACARA RAKYAT SIAPKAN 1000 PENGACARA UNTUK BELA TELKOMSEL DAN TEMASEK AGAR PUTUSAN KPPU DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
- SPR Lakukan Eksaminasi Publik 3 Tahap untuk Uji Putusan KPPU
- Ada Konspirasi di Balik Buy Back Indosat
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






