FSP BUMN BERSATU

FSP BUMN Bersatu

&
 

May 02 2008

Revisi UU Jamsostek Mestinya Tak Sebatas Kesehatan dan Kecelakaan

Published by fspbumnbersatu at 10:57 am under FSP BUMN BERSATU NEWS Edit This

TUNTUTAN agar revisi Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan mengubah bentuk BUMN tersebut menjadi Wali Amanah, menyusul banyaknya program kesejahteraan pekerja yang tidak terlaksana, semakin menguat.

Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan elemen pekerja di antaranya Federasi Serikat Pekerja (SP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terungkap betapa pentingnya keberadaan Wali Amanah ini bagi mereka.

SP BUMN Bersatu yang diketuai Arif Poyuono menganggap, Jamsostek merupakan kontrak sosial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Jamsostek sudah bersifat universal karena di dalam deklarasi HAM PBB sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan jika mencapai hari tua menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia. Sementara Jamsostek di Indonesia belum mencakup semua itu. Seperti menganggur belum ada jaminan menganggur. Pesangon pun masih diurus oleh perusahaan, belum oleh suatu Jamsostek.

Kenapa Jamsostek harus ada? Tidak lain dan tidak bukan, untuk melindungi dari risiko pasar tenaga kerja. Sebab dengan datangnya era globalisasi otomatis ada perkembangan teknologi dan pekerja tradisional mungkin kelak akan tersingkir karena perusahaan banyak menggunakan mesin.

Karena itu perubahan UU Jamsostek ini menjadi wajib hukumnya. Dalam UU yang baru nanti perlu diterapkan Jamsostek sebagai redistribusi dari yang kaya ke miskin. Artinya bisa lebih kepada angsuran be social karena kalau sekarang ini hanya provide fun saja. Angsuran be social-nya hanya kesehatan dan kecelakaan saja dan tidak kepada pensiun ataupun pesangon .

Jika dibandingkan dengan sejumlah negara-negara maju, biaya adminsitrasi yang harus dibayarkan peserta Jamsostek ternyata jauh lebih besar. Di Malaysia hanya 2 persen dan Singapura hanya 0,5 persen.

Hal mendasar lainnya yakni tidak ada transparansi atas hasil investasi dari Jamsostek kepada para peserta Jamsostek dan peserta Jamsostek hanya mendapatkan untung dari bunga bank tetapi tidak dari hasil investasinya.

Sejatinya Jamsostek merupakan suatu perlindungan terhadap tenaga kerja yang tujuannya bagaimana supaya meningkatkan kesejahteraan dari para pekerja.

KSPI menyoroti lebih tajam lagi. Menurutnya, pembentukan kelembagaan ini menjadi persoalan karena kelembagaan Jamsostek penyelenggaranya adalah PT Jamsostek yang dibentuk oleh UU No 1 Tahun 1995 yang tentunya orientasinya adalah mencari keuntungan. Masih dipertegas lagi dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bahwa saham pemerintah adalah 51 persen akibatnya tekanan dari pemerintah begitu kuat. Sementara dana Jamsostek ini adalah dana buruh.

Ironisnya, yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja bertentangan dengan UU No 1 Tahun 1970. Dalam UU tersebut, setiap yang terkena kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya ketika Jamsostek belum ditanggung pengusaha, namun saat ini ada limitnya, artinya bertabrakan tetapi tidak pernah dipermasalahkan. Padahal UU No 1 Tahun 1970 amanahnya ditanggung oleh pengusaha ketika terjadi kecelakaan kerja.

Jika RUU Jamsostek disahkan menjadi UU, paling tidak akan terjadi perubahan mendasar, karena dalam RUU tersebut secara kelembagaan Jamsostek berubah menjadi Wali Amanah. Dengan Wali Amanah, peraturan yang keluar harus dikeluarkan oleh Dewan Wali Amanah bukan oleh peraturan pemerintah (PP) atau keputusan menteri lagi. Hak pengawasan harus diberikan kepada kepolisian dan kejaksaan yang dibantu oleh Dewan Wali Amanah.

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.