May 02 2008
Revitalisasi KetenagaKerjaan Sebagai Aset Ekonomi nasional
Belum signifikannya pertumbuhan ekonomi dan masih besarnya angka pengangguran lebih disebabkan karena :
a. Tidak berjalanya fungsi intermediasi bank dan lembaga keuangan non bank , meskipun suku bunga pinjaman sudah cukup rendah , dimana fungsi intermediasi ini sangat berguna untuk mengerakan sektor riil , dan masih engannya perbankan untuk membiayai usaha sektor riil karena menganggap punya resiko yang sangat tinggi ,sehingga sektor riil kurang meyerap jumlah angkatan kerja , dan UMKM yang tidak tepat sasaran
b.Tidak berjalanya atau gagalnya revitalisasi infraksturuktur baik perbaikan dan pengembangannya seperti infrakstruktur transportasi , listrik telekomunikasi, airbersih ,sehingga investor engan untuk membuka lahan investasi baru atau dunia sektor usaha engan untuk mengembangkan usahanya
c. tidak adanya titik temu antara pengusaha dan buruh dalam menciptakan kondisi perburuhan yang kondusif yang sifatnya win win coorperation dan saling memperkuat
d. inkonsistensi pemerintah dalam mengaplikasikan kebijakan ,kepastian hukum dan jaminan pemerintah ,
-Pemecahannya adalah dengan cara pemerintah mendorong sektor perbankan untuk mau memberikan kredit kesektor riel seperti sektor pertanian , perikanan ,industri rumah tangga ,pedagang pedagang dengan modal terbatas , dan upaya yang dilakukan adalah memberikan legalisasi terhadap sektor riel untuk bisa memberi jaminan kepada perbankan untuk memberikan kredit
Pemecahannya adalah dengan mendorong Badan Usaha Milik Negara untuk memfokuskan dana PKBLnya pada usaha sektor riel bukan untuk kepentingan kelompok ataupun politik saja
Faktor entrepreneurship memang dikatakan masih kurang terhadap usaha sektor riel tetapi walaupun entrepeneurship bagus tanpa didukung oleh permodalan yang memadai tidak dapat berkembang, kurangnya pelatihan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan entrepeneurship yang dilakukan oleh pemerintah ,oleh karena itu revitalisasi BLK harus segera dilakukan revitalisasi BLK menjadi lembaga pelatihan berbasis kompetensi; fasilitasi pelaksanaan negosiasi bipartit antara serikat pekerja dan pemberi kerja; konsolidasi program-program penciptaan kesempatan kerja; serta peningkatan pelayanan TKI ke luar negeri dengan murah, mudah dan cepat
Peluang pasar untuk dunia usaha sektor riel sebenarnya sangat terbuka lebar apalagi dengan adanya global food crisis , ini harus disikapi untuk pemerintah bisa melihat opportunity dengan meningkat sektor usaha pertanian dan perikanan
Birokrasi yang panjang dalam memasok bahan baku produksi , serta pungli yang masih menjamur merupakan ketidak mampuan lembaga terkait mendukung pertumbuhan ekonomi
2.a.Kesempatan dan peluang kerja makin menurun sejalan dengan naiknya BBM , adan tingginya tingkat inflasi riel , serta menurunnya daya beli masyarakat sehingga dunia usaha banyak mengurangi produksinya serta banyak melakukan efisiansi dengan melakukan PHK atau tidak menaikan tingkat upah buruh , dari sisi sektor pekerja , pekerja merasakan beban hidup yang berat ,sehingga sering kali terjadi konflik yang berkepanjangana antara pengusaha dan serikat buruh yang akhirnya bisa ditarik ke politisasi akibat belum berjalannya pengadilan hubungan industrial .
2.b. langkah langkah yang harus diambil pertama kali adalah keberanian pemerintah dan Appindo untuk bisa menertibkan aturan mengenai organisasi serikat pekerja ,
3. Memang benar sumber daya alam yang pontesial lebih banyak dieksploitasi oleh perusahaan asing dan tidak memberikan pemerataan kepada rakyat lebih disebakan ketidak mampuan pemerintah dalam melakukan negoisasi dengan asing oleh karena itu harus dilakukan kontrak ulang , kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pihak asing tetapi banyaknya KKN dalam pengelolaan SDA dilembaga terkait masih tinggi
Memberikan persyaratan kepada pihak asing apabila mau melakukan eksploitasi SDA harus membangun balai pelatihan kerja untuk bisa mengakomodir sumberdaya manusia setempat untuk bisa masuk dan bekerja di perusahaan tersebut.
4 ekonomi biaya tinggi terjadi di indonesia karena tidak memadainya ketidak berhasilan pemerintah dalam melakukan revitalisasi infrakstruktur seperti kelistrikan , transportasi , telekomunikasi
Penegakan hukum yang diskriminatif dan kepastian hukum yang rendah.
Contoh konkrit penegakan hukum yang diskriminatif dan kepastian hukum yang rendah adalah kasus duhukumnya temasek Holding karena dituduh melakukan monopoli industri telekomunikasi seluler oleh Komisi pengawas Persainga Usaha (KPPU).Proses pembelian saham telekomunikasi seluler yang sudah dilakukan melalui prosedur hukum ternyata dipermasalahkan. Padahal modal yang ditanamkan dalam industri tersebut amatlah besar. Penafsiran dan penegakan UU Tentang Larangan Praktek Monopoli oleh KPPU sangatlah membingungkan dunia internasional. Harus kita sadari bahwa kepastian hukum adalah syarat utama masuknya investasi ke negara kita. Reputasi penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia. Institusi-institusi penegakan hukum justru mempunyai andil paling besar terhadap reputasi buruk tersebut.
Tenaga kerja yang dipolitasi oleh pihak tertentu karena adanya opurtunis yang terjadi di organisasi serikat pekerja terutama terjadi pada tingkat pimpinannya , dimana banyak serikat pekerja yang dipimpin oleh bukan seorang pekerja .
Upaya dilakukan reformasi besar besaran di Komisi2 atau lembaga lembaga ,departmen yang bersentuhan dengan penegakan hukum terutama terhadap personilnya.
5 Kerangka Konseptual ;
- Melakukan skala prioritas terhadap usaha sektor riel ,misalnya memanfaatkan opportunity dalam crisis pangan global , dengan melakukan revitalisasi pertanian ,perikanan , perkebunan dan kelautan secara konsisten dan didukung oleh dunia perbankan dan kepastian hukum
- Melakukan revitalisasi balai latihan untuk sektor pertanian ,perikanan dan kelautan
- Melakukan legalisasi terhadapa usaha usaha sektor riel
- Mencari sistim baru dalam mengurangi subsidi BBM agar dana alokasi subsidi BBM dapat dialokasikan untuk revitalisasi infrakstruktur sehingga terjadi penciptaan lapangan kerja
- Peningkatan lembaga kerjasama Bipartit anatar pengusaha dan serikat buruh yang dipimpin atau diwakili oleh seorang pekerja .
By : Arief Poyuono,SE






