FSP BUMN BERSATU

FSP BUMN Bersatu

&
 

May 04 2008

Ekspose Persidangan FSP BUMN Bersatu Vs KPPU

Published by fspbumnbersatu at 10:23 am under FSP BUMN BERSATU NEWS Edit This

KPPU akui FSP BUMN Bersatu adalah Pelapor dalam Perkara Temasek

Gugatan perbuatan melawan hokum yang diajukan oleh FSP BUMN Bersatu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak. FSP BUMN Bersatu menggugat KPPU terkait dugaan perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh KPPu dalam memeriksa laporan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU pada tanggal 18 Oktober 2006 mengenai dugaan monopoli Temasek Holding.

FSP BUMN Bersatu menganggap KPPU telah bertindak melawan hokum karena tidak mengindahkan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu. Sebaliknya KPPU justru terus memakai nama institusi FSP BUMN Bersatu berikut berkas-berkas milik FSP BUMN Bersatu dalam memeriksa kasus dugaan monopoli Temasek Holding.

Baik KPPU maupun FSP BUMN Bersatu sama-sama tidak mengajukan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut. Kedua belah pighak hanya memfokuskan poenguatan dalil-dalilnya pada alat bukti berupa dokumen.

Dari sekian banyak dokumen bukti yang diajukan oleh KPPU ke Majelis Hakim, ternyata sebagian besar justru memperkuat dalil-dalil FSP BUMN Bersatu dalam surat gugatannya.

Salah satu dokumen bukti yang diajukan KPPU tetapi justru memperkuat dalil FSP BUMN Bersatu adalah nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 . Dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu. Padahal selama ini KPPU menolak dalil FSP BUMN Bersatu bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu.

Penyerahan Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti menunjukkan bahwa KPPU akhirnya mengakui bahwa satu-satunya pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu.

Dapat disimpulkan bahwa KPPU mengakui hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan yang dibuatnya. Secara logika KPPU juga mengakui legal standing FSP BUMN Bersatu untuk mempermasalahkan tindakan KPPU yang nekat meneruskan pemeriksan perkara Temasek meskipun sang pelapor justru sudah mencabut laporannya.

Alat bukti dalam persidangan perdata adalah surat, saksi , sangkaan , pengakuan dan sumpah . Fakta persidangan bahwa KPPU justru mengajukan alat bukti yang memperkuat dalil-dalil FSP BUMN bersatu dan juga fakta bahwa KPPu tidak dapat mengajukan saksi dan ahli yang memperkuat dalil mereka menunjukkan bahwa arah persidangan ini adalah dikabulkannya seluruh gugatan FSP BUMN Bersatu oleh majelis hakim.

Pembuktian dalam perkara perdata adalah pembuktian formal. Artinya hakim bersifat pasif dan kebenaran yang dicari berdasarkan anggapan para pihak yang berperkara didasarkan pada bukti-bukti yang timbul di persidangan. Jika KPPu saja sudah menguatkan dalil-dalil FSP BUMN Bersatu maka hakim tentu saja akan ikut menguatkan dalil-dalil FSP BUMN Bersatu dan mengabulkan gugatan FSP BUMN Bersatu.
.

Saat ini FSP BUMN Bersatu tengah menyusun Memorandum Kesimpulan persidangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan yang akan digelar tanggal 12 Mei yang akan datang. Dalam memorandum kesimpulan tersbut FSP BUMN Bersatu akan meminta Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatan FSP BUMN Bersatu.

BUKTI YANG DIAJUKAN KPPU BISA MENJADI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TEMASEK YANG JUGA SEDANG DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.

Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 kepada Majelis Hakim sebagai alat bukti juga mempunyai dampak yuridis terhadap persidangan perkara Keberatan Temasek cs melawan KPPU yang saat ini juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nota tersebut justru bisa memperkuat dalil-dalil Temasek Cs bahwa pelapor dalam perkara dugaan monopoli Temasek adalah FSP BUMN Bersatu . Oleh karena itu ketika FSP BUMN Bersatu mencabut laporan tersebut namun KPPU tetap melanjutkan pemeriksaan maka disitulah letak salah satu kesalahan fatal KPPU dalam memeriksa perkara dugaan monopoli Temasek.

Perkara keberatan Temasek Cs melawan KPPU akan segera diputus pada minggu kedua Mei ini. Dalam membuat putusannya majelis hakim perkara tersebut sepatutnya mempertimbangkan Nota Tim Pemeriksa Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.07/KPPU-L/2007 tanggal 22 Mei 2007 yang menegaskan bahwa FSP BUMN Bersatu adalah pelapor yang sudah mencabut laporannya pada perkara dugaan monopoli Temasek sebagai fakta .

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.