Oct 06 2007
Kajian LPEM-UI versus Komisi Negara Watch
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah melakukan pemeriksaan kepada Temasek atas dugaan praktek persaingan usaha yang tidak sehat di industri telekomunikasi. Salah satu sumber referensi KPPU adalah hasil kajian dari LPEM-UI. Hasil penelitian LPEM-UI yang sempat dipaparkan dalam sebuah seminar di
Jakarta beberapa bulan silam menyebutkan, indikasi adanya persaingan yang tidak sehat itu terlihat setelah membandingkan EBITDA (earning before interest, taxes, depreciation and amortization) masing-masing operator telekomunikasi. EBITDA yang tinggi diindikasikan adanya mekanisme persaingan yang tidak efektif. Hingga September 2006, menurut penelitian LPEM-UI, EBITDA Telkomsel memiliki nilai yang sangat tinggi. Telkomsel hampir tiga kali Indosat, dan sekitar delapan kali Excelcomindo. Indikasi lainnya adalah kemungkinan terjadinya price fixing, yaitu keseragaman tarif beberapa operator berdasarkan kesepakatan di balik layar. Data perbandingan antara Telkomsel dan Indosat lebih kerap terjadi keseragaman. Karena masih indikasi, dan tidak selamanya pola tarif yang sama selalu berarti price fixing atau hasil kolusi, maka KPPU pun didesak untuk menelaah lebih jauh. Melihat data-data tersebut, yang tentunya juga dikombinasikan dengan berbagai data lain, KPPU menganggap adanya kepemilikan silang (cross ownership) ini, Temasek melanggar pasal 27 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jelas hal itu langsung dibantah pihak Temasek. Mereka menyatakan tidak ada satu pun ketentuan dalam UU 5/1999 yang dilanggar. Ditegaskan, STT dan SingTel adalah perusahaan yang independen. Temasek tidak punya pengaruh apa pun terhadap kegiatan di Indosat dan Telkomsel, termasuk dalam menetapkan tarif telepon seluler di
Indonesia. KPPU bergeming. Temasek pun terus melakukan bantahan. Salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bernama Komisi Negara Watch berada di barisan untuk membantah dugaan KPPU tersebut. Komisi Negara Watch melalui koordinatornya MA Husein kini balik menyerang KPPU. Komisi Negara Watch pada 12 September 2007 telah melaporkan Ketua KPPU Muhammad Iqbal dan Nawir Messi ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggunaan bukti palsu dalam perkara tuduhan monopoli industri telekomunikasi seluler di Indonesia. Ketua KPPU Muhammad Iqbal dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa KPPU boleh saja menggunakan data dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, KPPU pun kemungkinan besar akan terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan monopoli ini. KPPU sendiri kemungkinan akan mengeluarkan putusannya pada November mendatang.
Direksi Indosat yang dihubungi okezone pun tidak mau terpancing dengan polemik ini. Mereka kini lebih banyak menantikan hasil keputusan dari KPPU. “Kita sudah berikan data-data yang diminta oleh KPPU. Jadi sekarang kita kembalikan semua keputusan itu ke KPPU. Kami tidak bisa memberikan komentar,†ujar Vice President Public Relation Indosat Adita Irawati pendek. (
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






